BULELENG, BALINEWS — Seorang wisatawan asal China melaporkan dugaan pencurian perhiasan senilai sekitar US$10.000 atau setara ratusan juta rupiah setelah mendapati kotak perhiasan di dalam kopernya hilang saat melakukan perjalanan wisata di Bali. Laporan tersebut telah diterima Polres Buleleng pada 6 Oktober 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/329/X/2026/SPKT/POLRES BULELENG. Pelapor berinisial XL, warga negara China, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam keterangannya kepada polisi, peristiwa tersebut bermula pada Senin (5/10/2026) pagi. Pelapor bersama suaminya dan tujuh wisatawan China lainnya berangkat menuju Pelabuhan Sanur untuk berwisata ke Pulau Nusa Penida menggunakan minibus yang disediakan agen perjalanan lokal.
Sebelum berangkat, pelapor menyimpan sejumlah perhiasan di dalam kotak berwarna biru yang diletakkan di dalam koper putih. Perhiasan tersebut disebut meliputi cincin, anting-anting, anting mutiara, dan gelang zamrud.
Koper itu tidak dibawa ke Nusa Penida, melainkan ditinggalkan di dalam kendaraan yang digunakan rombongan. Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan tersebut dijaga oleh sopir travel.
Setelah menyelesaikan perjalanan wisata, rombongan kembali ke Bali dan melanjutkan perjalanan menuju sebuah hotel di kawasan Lovina, Kabupaten Buleleng. Sekitar pukul 22.00 WITA, pelapor dan suaminya hendak membuka koper, tetapi mendapati kode pengunci telah berubah sehingga koper tidak dapat dibuka menggunakan kode sebelumnya.
Setelah koper berhasil dibuka, kotak perhiasan yang sebelumnya disimpan di dalamnya diketahui sudah tidak ada.
Pelapor kemudian mencurigai sopir travel karena koper tersebut ditinggalkan di dalam kendaraan selama rombongan berwisata. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan kepolisian.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian finansial. Dalam pernyataan terpisah, ia memperkirakan nilai perhiasan yang hilang mencapai sekitar US$10.000.
Pelapor menyatakan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian dan menginformasikannya kepada Kementerian Luar Negeri China serta Konsulat Jenderal China di Denpasar. Ia juga meminta agar kasus tersebut ditindaklanjuti dan memperoleh perhatian dari pihak terkait.
Sejumlah hal yang diminta pelapor untuk ditelusuri antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV) di hotel dan Pelabuhan Sanur, rekaman kamera kendaraan, data GPS minibus, serta keterangan sopir, pemandu wisata, dan penanggung jawab agen perjalanan.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Identitas dan tanggapan pihak sopir serta agen perjalanan yang dimaksud juga belum diperoleh.
Kasus ini masih berupa laporan dugaan pencurian. Penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.

