Slot Header 970×90

Viral Dugaan Pencurian Modus Hipnotis, Dua WN Iran Dideportasi dari Bali

Oleh Fery Fadli · null

10 Oktober 2026 pukul 15.50 WITA · 2 menit baca

Viral Dugaan Pencurian Modus Hipnotis, Dua WN Iran Dideportasi dari Bali

BADUNG, BALINEWS — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara Iran berinisial BM (47) dan pamannya, MH (71), pada Jumat (9/10/2026). Keduanya dideportasi setelah video yang memperlihatkan dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, viral di media sosial pada September 2026.

Pendeportasian tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah kepolisian merekomendasikan pemulangan keduanya ke negara asal meskipun persoalan dengan korban telah diselesaikan melalui kesepakatan damai.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan dokumen perjalanan untuk kepulangan keduanya selesai dipenuhi.

“Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Berdasarkan data keimigrasian, BM dan MH masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026. Keduanya kemudian menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Dugaan pencurian terjadi di Pasar Bajera pada Jumat (18/9/2026). Keduanya diduga berpura-pura membeli gula pasir dan meminta penukaran uang. Dalam proses tersebut, uang milik korban yang disimpan di dalam tas diduga diambil hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp800.000.

Setelah keberadaan keduanya terindikasi di wilayah Kuta, BM dan MH diamankan oleh Polsek Kuta pada Minggu (20/9/2026). Keduanya kemudian diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, mediasi dilakukan dengan melibatkan pemilik toko, pihak kepolisian, serta pendampingan penasihat hukum. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.

Meski demikian, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian keduanya kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026. Sehari kemudian, BM dan MH diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani pendetensian hingga proses deportasi dilaksanakan.

Pada Jumat (9/10/2026), keduanya diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Teheran, Iran.

Tindakan keimigrasian tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Selain dideportasi, BM dan MH juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.