Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat, Kajati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar

Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar diresmikan Kajati disaksikan Gubernur, Wagub dan Bupati Gianyar.
Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar diresmikan Kajati disaksikan Gubernur, Wagub dan Bupati Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID –Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar, pada Rabu (21/5). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, meresmikan pendirian bertempat di Balai Budaya Gianyar. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul, disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan wadah penyelesaian sengketa hukum pada tingkat desa dan desa adat yang difasilitasi oleh Kejaksaan, dengan mengedepankan prinsip restorative justice, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan. Keberadaan lembaga ini bertujuan memperkuat fungsi yudikatif berbasis adat, sebagai bentuk revitalisasi peran desa dalam penyelesaian perkara hukum ringan tanpa harus melalui jalur litigasi.

BACA JUGA :  Pemudik Gianyar Disiapkan Bus Gratis Dikawal Polisi, Berangkat dari Stadion Dipta

Dikatakan bahwa inisiasi Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum dan pendampingan hukum preventif bagi masyarakat maupun aparat desa. “Persoalan hukum tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari perangkat desa. Dengan adanya Bale ini, diharapkan penyelesaian hukum dapat dilakukan tanpa harus berujung pada proses pengadilan, kecuali perkara-perkara yang tidak dapat lagi diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Ketut Sumedana menambahkan bahwa sebelumnya Kejaksaan telah melakukan pendampingan di tingkat desa. Namun, melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, ruang lingkupnya diperluas agar desa adat benar-benar dapat mandiri dalam aspek penyelesaian sengketa.

BACA JUGA :  Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Umar menyampaikan dukungan penuh atas peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat. “Restorative justice yang diusung sejalan dengan semangat Polri dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas yang humanis dan berbasis nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Gianyar siap mendukung program ini melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di setiap desa. “Upaya sinergi kelembagaan ini menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa hukum secara cepat, adil, dan tidak memberatkan, khususnya untuk perkara hukum ringan yang dapat diselesaikan tanpa proses peradilan formal,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :  Banyak Pelanggaran di Tubuh Polri, Personel Diberi Self Healing

Dengan peluncuran Bale Kertha Adhyaksa, Kabupaten Gianyar menjadi pionir dalam penguatan akses keadilan di akar rumput, berbasis budaya hukum lokal yang selaras dengan sistem hukum nasional. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

INTERNASIONAL, BALINEWS.ID - Sejumlah maskapai penerbangan dunia kini resmi melarang penumpang untuk menyimpan headset Bluetooth dan perangkat elektronik...
BANGLI, BALINEWS.ID - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali melaksanakan Upacara Guru Piduka dan penanaman pohon di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad yang ditemukan tergantung di area rawa Embung Sanur, Kamis...
Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...