Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat, Kajati Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gianyar

Share:

Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar diresmikan Kajati disaksikan Gubernur, Wagub dan Bupati Gianyar.
Bale Kerta Adhyaksa di Gianyar diresmikan Kajati disaksikan Gubernur, Wagub dan Bupati Gianyar.

GIANYAR, BALINEWS.ID –Bale Kertha Adhyaksa secara serentak di 70 desa/kelurahan dan 273 desa adat se-Kabupaten Gianyar, pada Rabu (21/5). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, meresmikan pendirian bertempat di Balai Budaya Gianyar. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemukulan kulkul, disaksikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra.

Kajati Bali Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa merupakan wadah penyelesaian sengketa hukum pada tingkat desa dan desa adat yang difasilitasi oleh Kejaksaan, dengan mengedepankan prinsip restorative justice, musyawarah, dan pendekatan kekeluargaan. Keberadaan lembaga ini bertujuan memperkuat fungsi yudikatif berbasis adat, sebagai bentuk revitalisasi peran desa dalam penyelesaian perkara hukum ringan tanpa harus melalui jalur litigasi.

BACA JUGA :  Pendakian Gunung Agung Tutup Selama Upacara Bhatara Turun Kabeh, Ini Tujuannya

Dikatakan bahwa inisiasi Bale Kertha Adhyaksa tidak hanya berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum dan pendampingan hukum preventif bagi masyarakat maupun aparat desa. “Persoalan hukum tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari perangkat desa. Dengan adanya Bale ini, diharapkan penyelesaian hukum dapat dilakukan tanpa harus berujung pada proses pengadilan, kecuali perkara-perkara yang tidak dapat lagi diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Ketut Sumedana menambahkan bahwa sebelumnya Kejaksaan telah melakukan pendampingan di tingkat desa. Namun, melalui pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, ruang lingkupnya diperluas agar desa adat benar-benar dapat mandiri dalam aspek penyelesaian sengketa.

BACA JUGA :  DPRD Gianyar Soroti Nasib Seniman di Tengah Era Digital, Bahas Raperda Pelestarian Seni Budaya

Sementara itu, Kapolres Gianyar AKBP Umar menyampaikan dukungan penuh atas peluncuran Bale Kertha Adhyaksa yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adat. “Restorative justice yang diusung sejalan dengan semangat Polri dalam mewujudkan stabilitas kamtibmas yang humanis dan berbasis nilai kearifan lokal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Gianyar siap mendukung program ini melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di setiap desa. “Upaya sinergi kelembagaan ini menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa hukum secara cepat, adil, dan tidak memberatkan, khususnya untuk perkara hukum ringan yang dapat diselesaikan tanpa proses peradilan formal,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :  Neka Museum Gelar Forum Budaya: Menggali Identitas Lokal di Tengah Arus Global

Dengan peluncuran Bale Kertha Adhyaksa, Kabupaten Gianyar menjadi pionir dalam penguatan akses keadilan di akar rumput, berbasis budaya hukum lokal yang selaras dengan sistem hukum nasional. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat diamankan polisi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas...

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Sebuah video yang memperlihatkan perkelahian antara warga negara asing (WNA) dan warga lokal di...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Primakara University kembali menunjukkan komitmennya sebagai perguruan tinggi berwawasan global dengan menerima kunjungan akademik dan...

BALINEWS.ID – Musim liburan telah tiba, ini adalah waktu yang tepat untuk merencanakan perjalanan ke destinasi wisata impian....

Breaking News

Berita Terbaru
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS