Slot Header 970×90

Polda Bali Siapkan Jawaban atas Dalil Pemohon, Nyoman Gatra Tegaskan Penetapan Tersangka Berbasis Dua Alat Bukti

Oleh Fery Fadli · null

9 Oktober 2026 pukul 18.50 WITA · 2 menit baca

Polda Bali Siapkan Jawaban atas Dalil Pemohon, Nyoman Gatra Tegaskan Penetapan Tersangka Berbasis Dua Alat Bukti

DENPASAR, BALINEWS — Tim hukum Polda Bali selaku pihak termohon menegaskan penetapan tersangka I Made Daging, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, didasarkan pada minimal dua alat bukti. Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum di Ruang Candra tersebut mengagendakan penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, serta pemeriksaan ahli dari kedua pihak. Objek yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara.

Gatra mengatakan, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan satu ahli yang memiliki keahlian di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.

Menanggapi pendapat ahli dari pihak pemohon yang menilai terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka, Gatra menyatakan pendapat tersebut merupakan bagian dari keterangan ahli yang harus dinilai dalam persidangan. Ia menegaskan, penyidik menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata pendapat ahli.

“Itu pendapat ahli saja. Kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti,” kata Gatra.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara perkara yang pernah ditangani sebelumnya dan perkara yang saat ini menjadi objek praperadilan. Menurut dia, penetapan tersangka pada 10 Desember 2025 menggunakan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan kewenangan, sedangkan perkara yang sekarang ditangani menggunakan Pasal 391 terkait dugaan pemalsuan surat.

Gatra menyebut perkara sebelumnya dihentikan karena ketentuan yang digunakan tidak lagi diatur dalam undang-undang baru. Ia juga menegaskan bahwa perkara saat ini berkaitan dengan laporan polisi yang berbeda.

Terkait dokumen yang dipersoalkan, Gatra menjelaskan bahwa pemalsuan dapat mencakup pemalsuan bentuk surat maupun pemalsuan isi surat atau yang dikenal sebagai pemalsuan intelektual. Namun, ia tidak memberikan kesimpulan mengenai kategori pemalsuan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan ahli menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena kedua pihak menyampaikan pandangan berbeda mengenai prosedur penetapan tersangka, dasar hukum yang digunakan, dan aspek kebahasaan dalam peraturan perundang-undangan.

Gatra menyampaikan apresiasi kepada awak media dan peserta sidang yang mengikuti proses persidangan hingga sore hari. Ia mengatakan, pihaknya akan menanggapi argumentasi yang berkembang dalam persidangan sesuai proses hukum yang berjalan.

Seluruh rangkaian persidangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan terkait berada pada kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.