SEMARAPURA, BALINEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Ramdani, 32, di sebuah warung di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AH, 29, dan MA, 33. Keduanya diamankan tim operasional Satreskrim Polres Klungkung di sebuah rumah kos di Jalan Raya Gunaksa, Kecamatan Dawan, pada Selasa (27/10/2026).
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Senin (26/10) sekitar pukul 23.15 Wita.
Peristiwa itu bermula ketika korban sedang duduk di sebuah warung untuk membeli kopi. Saat itu, kedua terduga pelaku disebut berada di lokasi yang sama, duduk di meja sebelah korban.
Situasi kemudian memanas ketika salah seorang terduga pelaku berinisial AH menarik baju korban dan melakukan pemukulan. Aksi kekerasan tersebut kemudian dilakukan bersama-sama dengan terduga pelaku lainnya, MA.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka pada bagian wajah. Korban mengalami memar dan luka robek di bawah mata kiri, pembengkakan pada bagian dahi kanan, serta hidung mengeluarkan darah. Baju yang dikenakannya juga dilaporkan robek di bagian bawah kerah.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Klungkung untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/79/X/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tertanggal 27 Oktober 2026, tim operasional Satreskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua terduga pelaku beserta keberadaannya. Keduanya kemudian diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Gunaksa.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa menyampaikan dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut. "Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan pengeroyokan itu dipicu persoalan antara korban dan salah seorang terduga pelaku," ujarnya.
Terduga pelaku AH disebut merasa kesal karena menganggap korban berulang kali menantangnya. Saat bertemu di warung, AH kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pemukulan. Sementara itu, MA diduga ikut melakukan kekerasan karena ingin membantu AH.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian milik korban yang terdapat bercak darah serta beberapa potong pakaian lainnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Polres Klungkung masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

