Polisi di Gianyar Up Grade Pemahaman KUHAP Baru, Hadirkan Tim Bidkum Polda Bali

Polisi di Gianyar up grade pemahaman KUHAP baru oleh Bidkum Polda Bali.
Polisi di Gianyar up grade pemahaman KUHAP baru oleh Bidkum Polda Bali.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum dan kesiapan personel menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, Polres Gianyar menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum (Luhkum) pada Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Catur Prasetya Polres Gianyar.

Kegiatan ini secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dan menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP I Made Krisnha M. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 75 personel dari jajaran Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

BACA JUGA :  Kembali Beraksi, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Tabanan

Wakapolres Gianyar, Kompol Putu Diah Kurniawandari, membuka kegiatan dengan penekanan pentingnya memahami perubahan regulasi sebagai bagian dari profesionalisme aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa penyidik di semua tingkat harus segera beradaptasi dengan sistem hukum yang baru.

“Jangan sampai kita tertinggal oleh dinamika hukum yang terus berkembang. Pemahaman yang tepat terhadap KUHAP terbaru menjadi fondasi bagi penyidik dalam menjalankan proses hukum secara akurat dan sesuai aturan,” tegas Kompol Diah dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Korban Asal Iran Disekap Dua WNA, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan resmi dari Kepala Bidkum Polda Bali yang disampaikan oleh Ketua Tim Luhkum. Selanjutnya, Kaursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, memaparkan secara rinci substansi perubahan yang terdapat dalam KUHAP terbaru.

Dalam sesi pemaparannya, AKP Meipin menekankan beberapa aspek penting yang mengalami pembaruan, antara lain prosedur penahanan, hak tersangka dalam proses penyidikan, penggunaan teknologi informasi dalam persidangan, serta perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

“Penyidik harus benar-benar memahami peran dan batas kewenangannya sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penegakan hukum yang lebih akuntabel dan modern,” ungkap AKP Meipin.

BACA JUGA :  Kadis DPMPTSP Buleleng Dituntut 6 Tahun Penjara Gegara Korupsi Perizinan Rumah Bersubsidi

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Gianyar dapat meningkatkan kompetensi hukum mereka dan menerapkan prinsip-prinsip hukum acara pidana secara lebih tepat, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri, yang diwarnai antusiasme tinggi dari para peserta yang ingin lebih memahami praktik implementasi KUHAP dalam tugas kepolisian sehari-hari.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...