Polisi di Gianyar Up Grade Pemahaman KUHAP Baru, Hadirkan Tim Bidkum Polda Bali

Share:

Polisi di Gianyar up grade pemahaman KUHAP baru oleh Bidkum Polda Bali.
Polisi di Gianyar up grade pemahaman KUHAP baru oleh Bidkum Polda Bali.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas penegakan hukum dan kesiapan personel menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, Polres Gianyar menggelar kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum (Luhkum) pada Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Catur Prasetya Polres Gianyar.

Kegiatan ini secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dan menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP I Made Krisnha M. Sosialisasi diikuti oleh sekitar 75 personel dari jajaran Polres hingga Polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

BACA JUGA :  47 Peserta Ramaikan Parade Ngelawar Se-Bali, Angkat Warisan Resep Mustika Rasa

Wakapolres Gianyar, Kompol Putu Diah Kurniawandari, membuka kegiatan dengan penekanan pentingnya memahami perubahan regulasi sebagai bagian dari profesionalisme aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa penyidik di semua tingkat harus segera beradaptasi dengan sistem hukum yang baru.

“Jangan sampai kita tertinggal oleh dinamika hukum yang terus berkembang. Pemahaman yang tepat terhadap KUHAP terbaru menjadi fondasi bagi penyidik dalam menjalankan proses hukum secara akurat dan sesuai aturan,” tegas Kompol Diah dalam sambutannya.

BACA JUGA :  Pelanggan Teriak Air PAM Gianyar Mati, Direktur Ungkap Medan Perbaikan Curam

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan resmi dari Kepala Bidkum Polda Bali yang disampaikan oleh Ketua Tim Luhkum. Selanjutnya, Kaursunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, memaparkan secara rinci substansi perubahan yang terdapat dalam KUHAP terbaru.

Dalam sesi pemaparannya, AKP Meipin menekankan beberapa aspek penting yang mengalami pembaruan, antara lain prosedur penahanan, hak tersangka dalam proses penyidikan, penggunaan teknologi informasi dalam persidangan, serta perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

“Penyidik harus benar-benar memahami peran dan batas kewenangannya sesuai ketentuan KUHAP terbaru. Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penegakan hukum yang lebih akuntabel dan modern,” ungkap AKP Meipin.

BACA JUGA :  Buleleng Berupaya Lestarikan Budaya Lewat Pengajuan WBTB Nasional

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Gianyar dapat meningkatkan kompetensi hukum mereka dan menerapkan prinsip-prinsip hukum acara pidana secara lebih tepat, profesional, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan pemateri, yang diwarnai antusiasme tinggi dari para peserta yang ingin lebih memahami praktik implementasi KUHAP dalam tugas kepolisian sehari-hari.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – A milestone achievement has been reached in Bali’s educational landscape as 200 students from SMK...

BALINEWS.ID – SMPB (Seleksi Masuk Peserta Didik Baru) kini bukan hanya jadi urusan administrasi, tapi telah merambah ke...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lonjakan kunjungan wisatawan dan meningkatnya pendapatan retribusi pariwisata di Nusa Penida, justru mencuat...

BANGLI, BALINEWS.ID – Fenomena alam berupa semburan belerang kembali terjadi di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang menyebabkan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS