Polisi Sita Enam Motor Berknalpot Brong di Lapangan Puputan

Share:

Polisi Sita Enam Motor Berknalpot Brong di Lapangan Puputan (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, Balinews.id – Polsek Denpasar melakukan patroli di kawasan Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Sabtu (3/4/25) malam.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bentuk perhatian terhadap aktivitas masyarakat di malam akhir pekan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk atensi terhadap aktivitas malam Minggu, yang kerap menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Kompol Laksmi.

Patroli dilakukan dengan membagi personel ke dalam dua tim. Tim pertama menyisir area dalam lapangan untuk membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berkumpul hingga larut malam. Sementara tim kedua melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan bermotor di area luar lapangan.

BACA JUGA :  5 Masker Komedo Alami yang Ampuh, Mudah Dibuat di Rumah

Hasilnya, enam sepeda motor ditindak karena berbagai pelanggaran, seperti tidak memasang plat nomor kendaraan (TNKB), tanpa spion, dan penggunaan knalpot brong. Keenam motor itu diantaranya Honda Beat hitam DK 6805 QD tanpa plat belakang dan tanpa spion, Honda C70 hijau P 2125 ZD, serta Honda C70 coklat P 3928 YA yang keduanya menggunakan knalpot brong, Honda Vario putih DK 3020 DB tanpa plat depan, dan Yamaha F1ZR putih DK 4620 BQ juga tanpa plat depan.

BACA JUGA :  Tegas! Polres Karangasem Potong 67 Knalpot Brong Hasil Razia di Jalan

“Semua kendaraan yang melanggar langsung kami tindak dan amankan ke Mako Polsek Denpasar Barat. Dua pengendara dikenakan tilang di tempat,” tegas Kompol Laksmi.

Meski jumlah pelanggaran menurun dibanding malam Minggu sebelumnya, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban di ruang publik, khususnya di kawasan Lapangan Puputan yang menjadi salah satu titik keramaian.

Ia menambahkan, patroli serupa akan terus digelar secara berkala sebagai upaya preventif terhadap aksi balap liar maupun penggunaan kendaraan tidak layak jalan.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

“Ini bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tapi soal menciptakan ruang publik yang nyaman bagi semua warga,” pungkasnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suara kritis terhadap Majelis Desa Adat (MDA) kembali menggema. Kali ini datang dari Bendesa Adat...

INTERMESO, Balinews.id – Libur panjang segera usai. Suasana pagi yang santai akan berganti dengan alarm berbunyi, seragam rapi,...

BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Bawa, S.H., menyoroti...

BANYUWANGI, Balinews.id – Akhirnya bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang sebelumnya dilaporkan tenggelam ditemukan di dasar laut...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS