BALINEWS - Status tersangka datang bersama kamar tahanan. Tiga orang yang disangka melakukan penyadapan ilegal kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi hal itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Asep.
Ketiganya berinisial LSP, ASN dan EH. Mereka disangka melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal ke sistem (illegal access) dan penghapusan data elektronik. Seorang lagi, berinisial SU, masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Cara kerja yang diuraikan Kabareskrim
Menurut Asep, hasil penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation menunjukkan para tersangka memerintahkan penyadapan terhadap nomor-nomor target tanpa melalui mekanisme yang sah dalam tata cara penyadapan Polri, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Modusnya, nomor telepon target dimasukkan langsung ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak dan tanpa verifikasi.
Praktik itu disebut dilakukan tanpa dasar penegakan hukum, tanpa Laporan Polisi dan tanpa surat permohonan resmi dari penyidik.
Target dan rentang waktu
Sasaran penyadapan mencakup nomor telepon seluler Presiden, pejabat negara, tokoh politik nasional, jurnalis media massa, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pegiat lembaga swadaya masyarakat dan kalangan pengusaha.
Aksi itu disebut berlangsung pada kurun 2025 hingga 2026.
Dari penghapusan data ke laporan
Memasuki Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari kejahatan itu berpotensi terungkap. Mereka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan di komputer sistem LIMS dan jejak log sistem, untuk menghilangkan bukti digital.
Penghapusan itu diketahui petugas internal, yang kemudian bertindak sebagai pelapor. Laporan Polisi diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Tersangka diumumkan pada 3 November 2026, empat hari setelah laporan terbit (hitungan Lambe Turah).
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli. Dari penggeledahan dan penyitaan, penyidik mengamankan 11 telepon genggam, 1 iPad dan 4 flashdisk yang memuat data terkait operasi tersebut.
Penilaian Kabareskrim
Asep menjelaskan, pemantauan yang melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 itu dinilai mengabaikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen dan kerahasiaan komunikasi.
Menurutnya, kerahasiaan komunikasi seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pembuktian di persidangan pengadilan.
Tiga pasal yang disangkakan
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengatur akses tanpa hak ke komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik. Ancaman penjara paling lama delapan tahun.
Perkara ini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri, yang masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


