BALINEWS.ID – Baru sehari diluncurkan, program percepatan balik nama tanah sudah ditanya perkembangannya oleh Balinews.id.
Dr. I Made Sumadra, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Bali, memberikan jawaban yang cukup detail soal bagaimana program ini benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar slogan saat launching.
Program yang dikenal dengan nama PERINTIS 10 Hari ini resmi berjalan di Kantor Pertanahan Badung dan Buleleng sejak 17 Agustus 2026. Dua kabupaten ini jadi wilayah uji coba fase pertama dari total 17 kantor pertanahan se-Indonesia.
Menariknya, fokus utama program ini ternyata bukan cuma soal siapa yang paling cepat menyelesaikan berkas. Ada geo-tagging saat pengecekan lapangan, dan ada sistem FIFO untuk verifikasi akta, siapa yang lebih dulu masuk, lebih dulu diproses.
Artinya, bukan asal cepat. Ini soal memastikan tidak ada berkas yang diselip atau diproses seenaknya.
Ada satu hal yang mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Proses balik nama tanah ternyata tidak berdiri sendiri di tangan BPN saja.
Sumadra menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah daerah soal data pajak daerah dan BPHTB jadi bagian penting dari skema ini. Kalau data pajak dari pemda telat masuk, proses 10 hari itu bisa ikut mundur, meski BPN sendiri sudah siap bekerja cepat.
Di sinilah alasan kenapa program ini disebut terintegrasi, bukan sekadar BPN bekerja cepat sendirian.
Yang membuat program ini berbeda dari sekadar seremoni launching adalah cara pengawasannya. Sejak hari pertama, Sumadra memastikan monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap minggu, bukan menunggu laporan akhir tahun.
Setiap hambatan yang ditemukan di lapangan langsung dicatat, diperbaiki, lalu dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN pusat.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap minggu untuk melihat hambatan di lapangan,” kata Sumadra kepada Lambe Turah Bali.
Menurut Sumadra, hasil dari Badung dan Buleleng nantinya akan jadi bahan evaluasi sebelum program diperluas ke kabupaten dan kota lain di Bali. Kalau uji coba di dua kabupaten ini berjalan mulus, kemungkinan besar Tabanan dan Denpasar akan lebih siap saat gilirannya tiba pada 24 September mendatang.
Tapi kalau ada kendala, warga di dua kabupaten inilah yang akan merasakannya lebih dulu, baik hasil positifnya, maupun bagian yang masih perlu dibenahi.
Bagi warga Bali, ini bukan sekadar urusan administrasi di kantor pertanahan. Ini soal berapa lama lagi harus menunggu ketika suatu hari perlu mengurus balik nama tanah warisan, atau tanah yang baru dibeli.
Sehari setelah diluncurkan, target 10 hari ini sudah mulai diuji sungguhan. Bukan lagi sekadar angka di atas kertas saat acara seremoni.
