NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak mencari pekerjaan sebagai pekerja migran ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand. Hal ini disebabkan oleh tingginya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman pekerja ke negara-negara tersebut.
“Saya selalu menekankan agar tidak ada warga Indonesia yang berangkat bekerja ke Myanmar, Kamboja, atau Thailand. Karena, biasanya, pengiriman ke negara-negara tersebut berisiko besar terkena TPPO,” ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).
Menurut Karding, Indonesia belum memiliki kesepakatan formal terkait penempatan pekerja migran ke negara-negara tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa untuk sementara waktu, pengiriman pekerja migran ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand perlu dihentikan.
“Kita belum memiliki kesepakatan dengan negara-negara ini. Jadi, jika saya diperbolehkan melarang, saya akan melarangnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Karding juga menanggapi kabar mengenai 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja dipulangkan dari Filipina setelah ditangkap oleh otoritas negara tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah mereka merupakan pekerja migran yang dipekerjakan secara ilegal atau warga Indonesia yang tinggal di Filipina sebagai diaspora.
Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan untuk meningkatkan jumlah pekerja migran yang terorganisir dan terlindungi pada 2026. Setelah Idul Fitri 2025, Kementerian BP2MI akan melanjutkan langkah penataan pengiriman pekerja migran ke luar negeri dengan memfokuskan pada sertifikasi dan akreditasi para calon pekerja migran.