Slot Header 970×90

Replik Praperadilan Jilid III Made Daging, Kuasa Hukum Desak Polda Bali Hormati Putusan PN Denpasar

Oleh Fery Fadli · null

29 Oktober 2026 pukul 18.15 WITA · 3 menit baca

Replik Praperadilan Jilid III Made Daging, Kuasa Hukum Desak Polda Bali Hormati Putusan PN Denpasar

DENPASAR, BALINEWS – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, mendesak Polda Bali menghormati putusan praperadilan sebelumnya dan menguji perkara kliennya melalui persidangan pokok perkara. Desakan itu disampaikan dalam sidang praperadilan jilid III dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menilai penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3 dan penetapan tersangka dalam perkara berbeda berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila proses tersebut terus berulang.

Menurut GPS, pihaknya mengajukan replik untuk menanggapi jawaban Polda Bali selaku termohon. Ia menegaskan, permohonan praperadilan tersebut bertujuan agar perkara kliennya diuji di pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang sebelumnya menjadi pokok pemeriksaan.

“Kami ingin meminta kita main di Pasal 421 dan Pasal 83 di pengadilan, karena itu sudah dinyatakan sah yang lebih awal. Jadi, jangan sampai nanti seperti sekarang ini: tersangka lagi, dihentikan lagi, tersangka lagi. Kan tidak berkesudahan jadinya,” kata GPS.

Ia juga mempersoalkan dokumen penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka yang menurutnya tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya. GPS menilai hal tersebut menjadi persoalan formil yang harus diperiksa hakim.

Menurutnya, putusan praperadilan sebelumnya perlu dihormati oleh para pihak. Ia berharap perkara tersebut dapat dilanjutkan melalui mekanisme persidangan pokok perkara sehingga pengadilan dapat menentukan apakah perbuatan yang dituduhkan terbukti sebagai tindak pidana atau tidak.

GPS juga menilai penetapan tersangka dalam perkara terbaru dengan sangkaan Pasal 391 dan Pasal 392 perlu diuji karena, menurut pihaknya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 KUHAP. Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi hukum pemohon dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Made Ariel Suardana, menyoroti persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan.

Ariel berpendapat ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP harus dibaca secara utuh. Menurutnya, penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut tidak semestinya dimaknai secara mutlak untuk menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Ia juga mempersoalkan dugaan penyelidikan berulang terhadap objek dan subjek yang sama serta menyoroti aspek administratif dalam penerbitan surat-surat penyidikan.

“Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 harus dicantumkan. Kalau putusan pengadilan diabaikan, berarti tidak mengakomodasi seluruh proses yang ada,” ujar Ariel.

Di sisi lain, Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku termohon tetap berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan terkait penghentian penyidikan.

Kasubsibankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, mengatakan perkara yang dipersoalkan masih berada dalam ranah penyidikan. Menurutnya, penghentian penyidikan merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gatra juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan penjelasan dalam persidangan berikutnya.

“Besok diawali dengan duplik dari termohon, kemudian ada ahli baik dari pemohon maupun termohon,” kata Gatra.

Praperadilan jilid III ini berkaitan dengan penghentian status tersangka Made Daging dalam laporan pertama dan penetapan tersangka dalam laporan kedua yang menyangkut dugaan pemalsuan dokumen.

Polda Bali sebelumnya menegaskan bahwa kedua laporan tersebut merupakan perkara berbeda. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan persoalan kearsipan, sedangkan laporan kedua berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa hukum pihak pelapor, Boy Barzini Hanes, juga menilai Made Daging tidak memiliki kedudukan hukum untuk menguji penghentian penyidikan melalui praperadilan. Ia berpendapat permohonan tersebut tidak berkaitan dengan laporan kedua yang menjadi dasar penetapan tersangka saat ini.

Pendapat serupa disampaikan Fitraman Hardyansah, kuasa hukum Made Tarip Widarta. Ia menilai permohonan pemohon bermasalah karena mempersoalkan penghentian penyidikan yang, menurut pihaknya, sebelumnya justru diminta oleh kuasa hukum Made Daging.

Dengan perbedaan argumentasi tersebut, persidangan praperadilan jilid III menjadi forum bagi para pihak untuk menguji dasar hukum permohonan, kewenangan penyidik, serta kedudukan hukum pemohon. Putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana permohonan tersebut diperlakukan menurut hukum acara yang berlaku.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.