DENPASAR, BALINEWS.ID – Viktorius Ariano Pukul (25), terpaksa dihadirkan di Mapolresta Denpasar menggunakan kursi roda karena kakinya terluka akibat perlawanan saat penangkapan petugas. Dia mengakui melakukan serangkaian tindakan kriminal di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, termasuk merampok dan melecehkan sejumlah korban wanita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, menjelaskan bahwa Viktorius telah melakukan berbagai tindakan kekerasan terhadap korban-korban yang berbeda.
“Salah satunya adalah seorang siswi SMK yang sempat menjadi viral di media sosial karena video menangisnya setelah dijambret dan dipukuli di kawasan Bali Pecatu Graha, Ungasan,” terang Kompol Laorens Rajamangapul Heselo pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam menjalankan aksinya, Viktorius menyamar sebagai ojek, menggunakan modus operandi yang sama dalam setiap aksinya. Dia merampas barang dengan kekerasan dan terkadang menggunakan senjata tajam.
Pria itu juga terlibat dalam upaya merampok seorang wanita pada tanggal 9 April 2025 di Jimbaran, di mana ia mencoba merampas handphone wanita tersebut dan melakukan pelecehan. Namun, upayanya gagal setelah wanita tersebut memberikan perlawanan sengit dan terluka.
Selain itu, Viktorius juga melakukan serangan terhadap seorang wanita asal Rusia pada tanggal 30 Desember 2024 di Balangan, Ungasan, yang juga berakhir dengan perampasan handphone.
Terakhir, Viktorius merampok dan melecehkan seorang mahasiswi berinisial GP (19) yang sedang menunggu bus di halte, Jalan Kampus Unud, Gang Pondok Mekar, pada Selasa, 13 Mei 2025, dini hari.
Lebih lanjut, saat diinterogasi, pelaku mengaku telah memaksa korban GP memberikan PIN M-Banking lalu menguras saldonya untuk bermain j*di online.
“Setelah kami cek itu, saldo M-Banking korban dipergunakan untuk QRIS mendeposito di salah satu situs j*di online sebanyak Rp 500 ribu,” beber mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Saat ini, kepolisian sedang mendalami apakah ada korban lain yang menjadi target Viktorius. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Ancaman hukuman juga mencakup Pasal 289 KUHP tentang pencbulan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (*)