KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IWYP diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (5/2/2026) malam.
Pelaku diketahui berstatus PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung dan diduga seorang pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA, setelah tim opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka yang sehari-hari bertugas sebagai Penjaga Bendung.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.
“Benar, Satresnarkoba Polres Klungkung telah mengamankan seorang pria berinisial IWYP terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan,” ujar Iptu Alit.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu potongan kertas berwarna silver berisi plester, dua lembar uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1067 PM, beserta kunci kontaknya. Kendaraan tersebut tercatat atas nama I Made Mahayasa yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sari, Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Menurut Iptu Alit, tersangka diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Klungkung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Klungkung. (*)

