Sabu 0,24 Gram Gagal Beredar, Satresnarkoba Polres Klungkung Ciduk Pegawai Dinas PUPR

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IWYP diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (5/2/2026) malam.

Pelaku diketahui berstatus PPPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung dan diduga seorang pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 WITA, setelah tim opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka yang sehari-hari bertugas sebagai Penjaga Bendung.

BACA JUGA :  Kamar Kos Disulap Jadi Markas Sabu, Puluhan Paket Berserakan Saat Digerebek

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di pinggir jalan dengan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

“Benar, Satresnarkoba Polres Klungkung telah mengamankan seorang pria berinisial IWYP terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan,” ujar Iptu Alit.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu potongan kertas berwarna silver berisi plester, dua lembar uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

BACA JUGA :  Terlilit Utang, Janda Muda di Bali Curi Perhiasan Milik Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi DK 1067 PM, beserta kunci kontaknya. Kendaraan tersebut tercatat atas nama I Made Mahayasa yang beralamat di Banjar Dinas Bukit Sari, Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Menurut Iptu Alit, tersangka diduga menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Klungkung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA :  732 Transportasi Ilegal Kerubungi Bandara Ngurah Rai, Diduga Jadi Pemicu Keributan

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Klungkung. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebuah tempat biliar Don Vito yang berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan No. 98 B, Kelurahan...