Ketua KONI Denpasar Jalani Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp 325 M

Ketua KONI Denpasar Ida Bagus Toni Astawa Diadili Kasus Kredit Fiktif BPR Bali Artha Anugrah (sumber foto: isitmewa)

DENPASAR, Balinews.id – Para tersangka kasus digaan kredit fiktif di PT BPR Bali Artha Anugrah menjalani sidang, Kamis (30/1/25).

Mereka adalah Ida Bagus Toni Astawa (55) Direktur Utama sekaligus Ketua KONI Denpasar dan I Nengah Sujana (63) Direktur Operasional. Mereka didakwa melakukan tindak pidana perbankan dengan modus pencatatan palsu dalam laporan keuangan.

Kedua terdakwa dijerat dengan dua dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning.

Satu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Kedua, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 miliar.

BACA JUGA :  Anggaran BMKG Dipangkas 50 Persen, Bagaimana Nasib Alat Deteksi Tsunami-Gempa?

Dalam sidang tersebut, JPU menjelaskan bahwa kejahatan yang dilakukan keduanya telah berlangsung sejak 23 Februari 2017 hingga 27 Juni 2023, atau kurang lebih 6 tahun lamanya.

Bersama dengan I Gede Dodi Artawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit, para terdakwa menciptakan 635 fasilitas kredit fiktif atas nama 151 debitur dengan total plafon yang fantatis yakni Rp 325,47 miliar.

Kredit-kredit fiktif tersebut dibuat untuk menutupi angka Non-Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah agar tetap berada di bawah ambang batas 3%, sehingga laporan keuangan bank tampak sehat.

BACA JUGA :  Usai Dilantik, Jaya - Wibawa akan Fokus Selesaikan Masalah Kota Denpasar

Mereka melakukan manipulasi pencatatan keuangan seperti mencatat ulang data debitur lama yang telah melunasi pinjaman, menggunakan data debitur menunggak sebagai pemohon kredit baru, serta memakai agunan yang sama untuk beberapa kredit berbeda tanpa verifikasi.

JPU menjelaskan bahwa setiap akhir bulan, apabila rasio NPL melebihi batas 5%, Toni Astawa memerintahkan pencairan kredit fiktif untuk menutupi tunggakan debitur bermasalah. Dana tersebut tidak benar-benar diberikan kepada debitur, melainkan langsung digunakan untuk membayar angsuran pokok dan bunga.

BACA JUGA :  Cegah Peredaran Beras Oplosan, Satgas Pangan Polda Bali Gelar Sidak

Dari total dana kredit fiktif dengan nilai plafon Rp 325,47 miliar, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Terdakwa Toni Astawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp 8,61 miliar, sedangkan I Nengah Sujana mendapatkan Rp 170 juta yang digunakannya untuk membeli kendaraan.

Selain itu, dana juga dipakai untuk menutupi biaya administrasi, provisi, dan materai dalam pencairan kredit fiktif. Kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah hasil audit keuangan menemukan adanya ketidaksesuaian laporan serta agunan yang tidak valid. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - Golden Tulip Jineng Resort Bali has officially launched “Flame Garden Nights,” a refreshing new all-you-can-eat BBQ...
BALINEWS.ID - Embracing the rising trend of wellness-focused travel, Swan Paradise A Pramana Experience has introduced its newest...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...