Selundupkan Sabu di Celana Dalam, WNA Asal Afrika Selatan Diamankan di Bandara Ngurai Rai

Share:

LN tertunduk lesu saat dihadirkan di BNNP Bali, Kamis (24/7).
LN tertunduk lesu saat dihadirkan di BNNP Bali, Kamis (24/7).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk memuluskan rencananya, LN  menyembunyikan sabu tersebut di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar mendarat. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik LN saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional. Pemeriksaan menggunakan mesin x-ray mengungkap adanya satu kemasan plastik berisi kristal bening yang kemudian dipastikan sebagai sabu seberat 990,83 gram netto.

BACA JUGA :  Kafe-Kafe di Kanada Ubah Nama Americano Jadi Canadiano, Ini Alasannya

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam celana dalam wanita,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7).

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar USD 100 dan Rp1.002.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. LN mengaku kepada petugas bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama SINDI untuk membawa paket sabu dari Johannesburg, Afrika Selatan, ke Bali dan menyerahkannya kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA :  WNA China Hilang Terseret Arus di Pantai Nyang-Nyang, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Uang yang disita itu seperti dp, nanti setelah barangnya sukses sampai ke tangan penerima, LN akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta,” tambahnya.

Menindaklanjuti pengakuan itu, BNNP Bali bersama Bea dan Cukai melakukan upaya controlled delivery guna mengungkap jaringan penerima di Bali. Namun, upaya tersebut gagal setelah SINDI tidak lagi memberikan petunjuk dan nomor komunikasinya tidak dapat dihubungi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Bali masih menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menutup semua celah masuk narkoba ke Pulau Bali,” tegas Kombes Sinar Subawa.

BACA JUGA :  Kurir Jaringan “Spiderman Reborn” Diciduk di Jalan Badak Agung, Bawa 2 Bungkus Sabu

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan...
TABANAN, BALINEWS.ID - Hingga pertengahan bulan Juli 2025, Kabupaten Tabanan menjadi wilayah dengan jumlah kasus rabies positif paling...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara resmi menyegel Green Flow...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gianyar terus mengintensifkan patroli wilayah pesisir sebagai bentuk...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS