Selundupkan Sabu di Celana Dalam, WNA Asal Afrika Selatan Diamankan di Bandara Ngurai Rai

Share:

LN tertunduk lesu saat dihadirkan di BNNP Bali, Kamis (24/7).
LN tertunduk lesu saat dihadirkan di BNNP Bali, Kamis (24/7).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk memuluskan rencananya, LN  menyembunyikan sabu tersebut di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar mendarat. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik LN saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional. Pemeriksaan menggunakan mesin x-ray mengungkap adanya satu kemasan plastik berisi kristal bening yang kemudian dipastikan sebagai sabu seberat 990,83 gram netto.

BACA JUGA :  Tak Tertib, Polisi di Polsek Ubud Dihukum Push-Up oleh Propam

“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam celana dalam wanita,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7).

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar USD 100 dan Rp1.002.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. LN mengaku kepada petugas bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama SINDI untuk membawa paket sabu dari Johannesburg, Afrika Selatan, ke Bali dan menyerahkannya kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA :  Viral! Cara Edit Foto Miniatur AI dengan Google Gemini

“Uang yang disita itu seperti dp, nanti setelah barangnya sukses sampai ke tangan penerima, LN akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta,” tambahnya.

Menindaklanjuti pengakuan itu, BNNP Bali bersama Bea dan Cukai melakukan upaya controlled delivery guna mengungkap jaringan penerima di Bali. Namun, upaya tersebut gagal setelah SINDI tidak lagi memberikan petunjuk dan nomor komunikasinya tidak dapat dihubungi.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Bali masih menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menutup semua celah masuk narkoba ke Pulau Bali,” tegas Kombes Sinar Subawa.

BACA JUGA :  Habisi Majikan Usai Konsumsi Sabu dan Pil Koplo, Santoso Dituntut 14 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Setelah tujuh hari pencarian tanpa hasil, tim gabungan resmi menghentikan operasi pencarian terhadap Rizki Ardiansyah,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menggagalkan peredaran besar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) akan mulai disalurkan pada hari...

Breaking News