DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial LN (32) ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Untuk memuluskan rencananya, LN menyembunyikan sabu tersebut di dalam pakaian dalam yang dikenakannya.
Penangkapan terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025, sesaat setelah pesawat Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura–Denpasar mendarat. Petugas Bea dan Cukai mencurigai gerak-gerik LN saat melewati pemeriksaan di terminal kedatangan internasional. Pemeriksaan menggunakan mesin x-ray mengungkap adanya satu kemasan plastik berisi kristal bening yang kemudian dipastikan sebagai sabu seberat 990,83 gram netto.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam celana dalam wanita,” ujar Kabid Berantas BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Kantor BNNP Bali, Kamis (24/7).
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar USD 100 dan Rp1.002.000, serta sejumlah barang bukti lainnya. LN mengaku kepada petugas bahwa ia diperintah oleh seseorang bernama SINDI untuk membawa paket sabu dari Johannesburg, Afrika Selatan, ke Bali dan menyerahkannya kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.
“Uang yang disita itu seperti dp, nanti setelah barangnya sukses sampai ke tangan penerima, LN akan mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta,” tambahnya.
Menindaklanjuti pengakuan itu, BNNP Bali bersama Bea dan Cukai melakukan upaya controlled delivery guna mengungkap jaringan penerima di Bali. Namun, upaya tersebut gagal setelah SINDI tidak lagi memberikan petunjuk dan nomor komunikasinya tidak dapat dihubungi.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Bali masih menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional. Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk menutup semua celah masuk narkoba ke Pulau Bali,” tegas Kombes Sinar Subawa.
Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)