Skema Tukar Guling Lahan Mangrove Dinilai Cacat, Pansus Trap Rekomendasi Penutupan BTID

Skema Tukar Guling Lahan Mangrove Dinilai Cacat, Pansus Trap Rekomendasi Penutupan BTID

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akhirnya mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan penutupan PT BTID. Hal ini menyusul temuan sejumlah persoalan serius dalam skema tukar guling lahan mangrove yang diajukan perusahaan tersebut.

Keputusan ini diambil setelah rangkaian inspeksi mendadak sejak 2 Februari 2026 hingga peninjauan lapangan di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Rabu (15/4/26). Dari proses itu, Pansus menemukan indikasi kuat adanya ketidakterpenuhan syarat mendasar dalam mekanisme tukar guling, mulai dari aspek legalitas hingga kesesuaian data.

Rombongan Pansus itu dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama jajaran pimpinan dan anggota serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dalam pendalaman kasus ini, Supartha menegaskan bahwa sejak awal skema yang diajukan sudah menyimpan persoalan fundamental.

BACA JUGA :  Remaja Laki-Laki Tewas Hanyut di Pantai Biaung, Jenazah Ditemukan di Pantai Padanggalak

“Bagaimana bisa tukar guling berjalan jika fisik lahan saja belum jelas, sertifikat tidak ada, dan status hukumnya masih abu-abu?” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyoroti prinsip dasar dalam pengelolaan aset daerah yang mensyaratkan kejelasan legalitas, asal-usul lahan, serta kesetaraan nilai. Namun, temuan di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Pansus Trap menemukan ketidakjelasan kepemilikan hingga dugaan penggunaan lahan yang tidak sah.

Kritik tidak berhenti di situ. Wakil Sekretaris Pansus, Somvir, bahkan menyebut data yang disampaikan perusahaan tidak lebih dari “kamuflase”.

“Kami tidak menemukan data konkret. Apa yang disampaikan lebih menyerupai narasi tanpa bukti yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

Sejumlah anggota lain turut melontarkan kritik senada. I Wayan Tagel Winarta menilai proses tukar guling terkesan dipaksakan tanpa dasar yang kuat, sementara Anak Agung Gede Agung Suyoga menyoroti belum adanya sertifikat lahan serta prosedur penyerahan yang dinilai tidak sesuai. Bahkan, Pansus juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah mantan kepala dinas dalam proses yang dinilai memperlancar skema tersebut.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 14% Selama 15 Hari

Pansus menegaskan bahwa isu utama dalam kasus ini adalah ancaman terhadap ekosistem mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital. Dalam kerangka hukum nasional, mangrove dilindungi melalui Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa mangrove harus dilindungi sebagai satu kesatuan ekosistem utuh, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Setiap perubahan fungsi yang tidak sesuai ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

BACA JUGA :  Ayah Dari Korban Penculikan di Sesetan Ungkap Pelaku Sempat Jadi Kurir Selama 2 Bulan

Lebih jauh, pengelolaan mangrove juga mensyaratkan adanya zonasi, pengendalian, dan pengawasan yang ketat. Artinya, pelanggaran terhadap kawasan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum sekaligus.

Dalam konteks ini, skema tukar guling yang tidak transparan dan tidak memenuhi syarat dinilai bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga membuka risiko kerusakan ekosistem yang seharusnya dilindungi.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali akhirnya mengambil sikap tegas. Seluruh pimpinan dan anggota yang hadir dalam peninjauan sepakat merekomendasikan penutupan PT BTID. Rekomendasi ini sekaligus menjadi penegasan sikap DPRD Bali dalam menjaga integritas tata kelola ruang dan memastikan perlindungan ekosistem mangrove tidak dikompromikan oleh praktik yang bermasalah. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya