Ayah Dari Korban Penculikan di Sesetan Ungkap Pelaku Sempat Jadi Kurir Selama 2 Bulan

Share:

Ayah dari korban penculikan di Sesetan mendatangi Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).
Ayah dari korban penculikan di Sesetan mendatangi Polsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pihak kepolisian mengamankan pelaku penculikan anak di sebuah sekolah swasta kawasan Sesetan, Denpasar, Bali, pada Rabu, 5 Februari 2025. Penangkapan dilakukan di sebuah kebun di daerah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada hari yang sama. Korban berinisial IMRAK (10) dibawa oleh pelaku bernama I Wayan Sudirta saat berada di sekolah. Kemudian, pelaku meminta tebusan sebesar Rp100 juta.

Balinews.id berkesempatan menemui ayah dari korban berinisial IKS (49) di Mapolsek Denpasar Selatan pada Kamis (6/2). Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku bekerja di sebuah usaha distributor kosmetik miliknya sebagai kurir.

BACA JUGA :  Pelaku Penganiaya Sesama Pemotor di Denpasar Diamankan, Begini Kronologinya

“Pelaku ini dulu sempat bekerja sebagai kurir, baru 2 bulan,” terangnya.

IKS menjelaskan lebih lanjut bahwa selaku management, mengenai pemecatan itu tergantung dari atasan pelaku yang ada di lingkup supervisor dan manager.

“Saya hanya menggaprove (menyetujui) disaat supervisor atau managernya bilang bahwa yang bersangkutan tidak kompeten. Jadi saya jarang sekali berkomunikasi dengan pelaku,” tambahnya.

Pihaknya pun mengapresiasi kesigapan aparat Polsek Denpasar Selatan atas dalam menangani kasusnya. Bahkan mengamankan pelaku dalam waktu yang cepat.

BACA JUGA :  PARQ Ubud yang Dikenal Sebagai Kampung Rusia Ditutup, Ini Aturan yang Dilanggar

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Herson Djuanda, juga membeberkan bahwa kondisi korban setelah kejadian itu dalam keadaan sehat.

“Korban dalam kondisi sehat sampai saat ini,” kata Kompol Herson.

Saat ini pelaku bersama barang bukti antara lain sepeda motor matic dengan nomor polisi DK 6980 MR dan sebuah ponsel iPhone sudah diamankan di Polsek Denpasar Selatan.  Sedangkan, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

BACA JUGA :  Anggota TNI Ditemukan Tewas di Denpal IX/3 Singaraja, Diduga Bunuh Diri

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pelatih Timnas Bahrain, Dragan Talajic, melontarkan sindiran terkait banyaknya pemain keturunan Belanda yang memperkuat Timnas...

BALINEWS.ID – As the global demand for ethically sourced beauty products surges, Utama Spice remains at the vanguard...

  BALINEWS.ID – Demonstrating an unwavering commitment to sustainable hospitality, Conrad Bali has reinforced its dedication to responsible...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial INA (42) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) usai mencuri...

Breaking News

Berita Terbaru
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS