Speeding Tewaskan Pemotor di Bypass, 1 Remaja Jadi Tersangka Sisanya Kena Tilang

Share:

Petugas melakukan olah tkp di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. (Istimewa)
Petugas melakukan olah tkp di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan. (Istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Misteri kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang pria tanpa identitas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 18 tahun berinisial W, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo, menyampaikan bahwa remaja tersebut ditahan setelah terbukti menjadi penyebab kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025.

“Pelaku utama yang menabrak adalah W, saat ini sudah kami tahan,” ujarnya, Selasa (15/4).

BACA JUGA :  Conrad Bali Honored as Sustainable Hotel of the Year, Expands Eco-Initiatives for Earth Day

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kecelakaan tragis itu berawal dari aksi ugal-ugalan yang dilakukan W bersama enam rekan sebayanya. Mereka melakukan speeding adu kecepatan motor di jalan raya dari arah Kuta menuju Sanur.

“Korban sedang memutar balik motornya di median jalan. Saat itu W menabraknya dari belakang dengan kecepatan tinggi,” ungkap AKP Yusuf.

Akibat benturan keras, korban terpental dan motornya kembali ditabrak oleh sepeda motor lain yang ikut dalam aksi speeding. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal di tempat. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah Denpasar oleh tim BPBD.

BACA JUGA :  Balita Stunting di Gianyar Alami Peningkatan, Jumlahnya 1.146 Anak, Ini yang Dilakukan

Meski enam remaja lainnya juga terjatuh dalam insiden tersebut, mereka tidak dijadikan tersangka karena tidak terbukti menjadi penyebab kecelakaan. Namun, mereka tetap diberikan sanksi tilang karena turut serta dalam aksi balapan liar.

Tersangka W dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terkait identitas korban, polisi telah mengantongi petunjuk awal. Diduga korban adalah pria asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

“Kami sudah menghubungi keluarga untuk proses identifikasi. Menurut informasi, orang tua korban sudah meninggal, tinggal kakaknya yang tinggal di kota berbeda,” jelas AKP Yusuf.

BACA JUGA :  Poin-Poin RUU KUHAP yang Dibahas Komisi III DPR

Diberitakan sebelumnya, korban yang saat itu mengendarai motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DK 4985 FBE, datang dari arah barat sekitar pukul 02.00 WITA. Saat hendak memutar arah, ia justru menjadi korban tabrak lari yang berujung maut.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan balapan liar yang berisiko tinggi terhadap keselamatan diri dan orang lain. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS