GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD) merekomendasikan pemberhentian terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) setelah melalui rapat pemeriksaan yang digelar Selasa (5/5/2026) di ruang kerja Sekretaris Daerah Gianyar.
Ketiga ASN tersebut masing-masing berinisial DMCDPP, KSS, dan LNH. Dua di antaranya diberhentikan karena terbukti terlibat tindak pidana narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
DMCDPP yang bertugas sebagai Pranata Trantibum di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN.
Sementara itu, ASN berinisial KSS yang bekerja sebagai Pengelola Umum Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar terbukti menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan I, sesuai putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN.
Selain kasus pidana, satu ASN lainnya berinisial LNH juga direkomendasikan diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat. Yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari kerja berturut-turut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama selaku Ketua TPHD menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan integritas aparatur.
“Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat maupun tindak pidana oleh ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga etika, mematuhi aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan para atasan langsung untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran disiplin. Jika ditemukan kelalaian dalam pengawasan, pimpinan terkait juga dapat dikenakan sanksi hingga pencopotan jabatan.
Dengan langkah ini, Pemkab Gianyar menegaskan komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
