Bawaslu Tabanan Tingkatkan Keterbukaan Informasi di Masa Non-Tahapan Pemilu

TABANAN, BALINEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memperkuat layanan informasi publik melalui Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik pada masa non-tahapan Pemilu 2026, Selasa (5/5/2026), di Kantor Bawaslu Tabanan.

Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, ini menitikberatkan pada upaya peningkatan transparansi kelembagaan serta optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Narta menegaskan komitmen Bawaslu untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, termasuk pengembangan fasilitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang lebih representatif, meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Sidemen, Remaja 18 Tahun Meninggal Dunia

Ia juga menyampaikan bahwa laporan keterbukaan informasi publik Bawaslu Tabanan telah disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Bali pada Maret 2026 sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.

“Kami akan terus memperbarui daftar informasi publik secara berkala guna memastikan transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali I Wayan Adi Ariyana, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra. Hadir pula jajaran internal Bawaslu Tabanan.

BACA JUGA :  Di Usia Senja, Kakek Asuh Cucu dengan Bekerja sebagai Pengamplas Patung

Dalam arahannya, Wirka menekankan pentingnya penyediaan layanan informasi publik yang inklusif dan mudah diakses, termasuk bagi penyandang disabilitas. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan.

“Meski tidak dalam tahapan pemilu, publikasi kinerja harus tetap berjalan. Media sosial tidak hanya sebagai sarana informasi, tetapi juga edukasi kepemiluan,” tegasnya.

Sementara itu, Adi Ariyana mengapresiasi keterbukaan informasi yang telah dijalankan Bawaslu Tabanan. Ia mengingatkan pentingnya pemahaman petugas terhadap prosedur permohonan informasi serta klasifikasi data sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Dendam Kesumat, 3 Buruh Habisi Nyawa Mandor Proyek di Gianyar Lalu Kabur

“Setiap informasi harus diklasifikasikan dengan jelas. Jika berkaitan dengan lembaga lain, perlu koordinasi untuk memastikan status keterbukaannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Diskominfo Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan untuk terus memperkuat sinergi dengan Bawaslu, khususnya dalam penyebarluasan informasi publik melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan videotron.

Melalui penguatan layanan informasi ini, Bawaslu Tabanan berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu secara berkelanjutan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya