BALINEWS.ID – Ada satu pertanyaan yang belum terjawab tuntas dari kasus suap Summarecon: kenapa penanganan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terasa jauh lebih lambat dibanding kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel tahun lalu?
Pertanyaan ini bukan datang dari orang sembarangan. Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK, yang melontarkannya langsung, dan ia punya alasan kuat untuk bertanya.
Dua Kasus, Dua Kecepatan Berbeda
Kita mulai dari fakta yang ada di tangan. Saat kasus Noel mencuat lewat OTT Agustus 2025 lalu, KPK bergerak nyaris tanpa jeda. Begitu ada informasi keterlibatannya dari salah satu pihak yang terjaring, tim langsung mendatangi kediamannya dan membawanya.
“Misalnya, Bang Noel, bahwa ada informasi dari salah satu yang kena OTT kemudian segera KPK langsung sigap mendatangi kediaman Bang Noel dan langsung dibawa,” kata Yudi Purnomo, seperti dikutip dari Kompas, Senin (21/9/2026).
Bandingkan dengan kasus Nusron. Empat orang yang disebut sebagai kepercayaannya sudah lebih dulu jadi tersangka dalam OTT kasus suap Summarecon pada 14 September lalu. Tapi sampai sekarang, Nusron sendiri belum juga diperiksa, apalagi ditangkap.
“Saya sebenarnya sangat menyayangkan bahwa KPK pada saat OTT kemarin tidak segera melakukan penjemputan ataupun penangkaan dalam proses 1×24 jam kepada Menteri NW (Nusron Wahid). Ini kan berbanding terbalik dengan kasus-kasus sebelumnya,” tegas Yudi.
Kalau kita coba sejajarkan kedua kasus ini, satu benang merah yang sama-sama ada: keduanya sama-sama berangkat dari OTT, sama-sama melibatkan orang dekat yang lebih dulu terjaring. Bedanya cuma satu, respons KPK setelahnya.

Kenapa Perbedaan Ini Penting?
Bagi kita yang mengikuti dari luar, perbedaan kecepatan semacam ini bukan cuma soal administratif. Ini menyangkut prinsip paling dasar penegakan hukum, yaitu kesetaraan perlakuan.
Yudi bahkan menyebut, secara logika hukum, bukti yang mengarah ke Nusron sebenarnya sudah cukup kuat untuk bergerak lebih jauh.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, memang karena bukti mengarah kepada intelectual leader. Artinya orang yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam suatu kementerian, termasuk juga adalah mempercayakan kepada empat orang ini,” ujarnya.
Ia menilai, kalau empat orang kepercayaan seorang menteri bisa mengumpulkan uang suap sebesar itu, mustahil rasanya tanpa sepengetahuan atau restu dari pemegang kewenangan tertinggi di kementerian tersebut.
Dugaan di Balik Kelambatan Ini
Yudi tidak berhenti pada perbandingan saja. Ia juga menyampaikan dugaannya soal kenapa KPK terkesan menahan diri kali ini.
“Saat ini kan pimpinan KPK sekarang saya lihat tidak berani bertarung, gitu kan,” katanya.
Menurutnya, ada kemungkinan KPK sengaja menunggu situasi politik mereda dulu sebelum benar-benar bergerak ke arah Nusron.
“Saya pikir mereka menunggu di akhir saja setelah semua selesai, proses politik selesai, proses di pemerintahan selesai, barulah kemudian dilakukan pemanggilan,” tambahnya.
Ini yang membuat kasus Noel dan kasus Nusron jadi begitu kontras satu sama lain. Yang satu diperlakukan sebagai urusan hukum murni yang harus segera dituntaskan. Yang satu lagi, seolah menunggu momentum politik yang tepat.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Sampai hari ini, KPK belum memberi penjelasan resmi soal kenapa dua kasus dengan pola serupa ini ditangani dengan kecepatan yang jauh berbeda. Nusron sendiri sudah menyatakan menghormati proses hukum dan siap membantu jika dibutuhkan.
Tapi bagi publik yang menaruh harapan pada KPK, pertanyaan Yudi Purnomo tetap relevan untuk terus disuarakan: kalau standar penanganan bisa berubah tergantung siapa yang terlibat, di mana sebenarnya letak independensi lembaga antirasuah kita?
