Tak Hanya Soal Pelampung, Walhi Bali Juga Kecam Pemberian Ijin BTID Kelola 27 Hektar Hutan Mangrove

Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata.
Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata.

“Kalau ada kanal, masyarakat Serangan akan terbatasi ruangnya bak ikan didalam aquarium,” -Made Krisna Dinata 

DENPASAR, BALINEWS.ID – Permasalahan yang muncul terkait investasi dan pembangunan oleh PT. Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar, kembali mencuri perhatian, khususnya dari para pemerhati lingkungan di Bali. Organisasi seperti Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali, turut mengemukakan kekhawatiran mereka.

Direktur Eksekutif WALHI Bali, Made Krisna Dinata, melontarkan kecaman keras terkait pemasangan pelampung di perairan Serangan oleh BTID. Menurutnya, langkah ini diduga sebagai bentuk privatisasi wilayah perairan yang seharusnya menjadi akses bebas bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Perhatian! Jalur Pendakian Pura Puncak Mangu Ditutup Mulai 21 Oktober - 17 November 2025

“Pelampung pembatas itu jika dipantau dari citra satelit, sudah terpasang sejak 20 Juli 2018 dan telah menutup sekitar 46,83 hektar area yang sebelumnya dapat diakses oleh nelayan. Tidak ada dasar yang jelas bagi BTID untuk melakukan pemasangan pelampung ini,” tuturnya dalam sebuah pertemuan bersama awak media, Selasa (4/2).

Krisna juga menyoroti upaya klarifikasi, Tantowi Yahya, Komisaris Utama PT. BTID, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemasangan pelampung tersebut bertujuan untuk mengamankan perairan dari praktik penyelundupan BBM.

Namun, pernyataan ini ditanggapi skeptis oleh WALHI Bali. Krisna berargumen bahwa alasan tersebut tidak logis dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Menurutnya, jika memang ada indikasi penyelundupan atau aktivitas ilegal, BTID seharusnya melaporkannya kepada pihak berwajib, bukan dengan menutup akses nelayan yang berisiko mengganggu mata pencaharian mereka.

BACA JUGA :  Penutupan Sepihak Asram di Karangasem Dilaporkan ke Polres, Diduga Nodai Agama

Selain persoalan pelampung, Krisna juga menyoroti keberadaan UMKM di kawasan Mangrove Serangan. WALHI Bali mencatat adanya upaya penggusuran terhadap 17 bangunan usaha (UMKM) yang berada dalam kawasan Tahura Ngurah Rai.

“Pemilik UMKM menerima surat peringatan untuk segera membongkar bangunannya yang dianggap mengancam keberlanjutan ekosistem mangrove. Ironisnya, di saat yang sama, BTID tengah mengajukan pengelolaan kawasan mangrove seluas 27 hektare,” tambahnya.

“Bagaimana UPT Tahura itu? Mengapa aturan mereka tumpul untuk BTID tapi tajam untuk masyarakat kecil?,” tegas pria yang akrab disapa Bokis ini.

Tak hanya itu Pembangunan kanal wisata yang dianggap sebagai bentuk privatisasi kawasan semakin menambah keresahan. Proyek ini diduga akan semakin mengisolasi masyarakat Serangan dari akses terhadap laut yang merupakan sumber kehidupan mereka.

BACA JUGA :  Ini Hari Paling Beruntung Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing di Bulan Mei 2025

Dalam pernyataan terakhirnya, Krisna menuntut agar pemerintah, baik di tingkat lokal (Gubernur dan Wali Kota Bali) maupun pusat (Presiden dan kementerian terkait), segera bertindak untuk melindungi kepentingan rakyat.

Salah satunya dengan memaksa PT. BTID untuk mencabut pelampung dan membuka kembali akses laut untuk nelayan. Selain itu, ia juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tidak mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menurutnya hanya akan memperburuk privatisasi perairan di Serangan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - Golden Tulip Jineng Resort Bali has officially launched “Flame Garden Nights,” a refreshing new all-you-can-eat BBQ...
BALINEWS.ID - Embracing the rising trend of wellness-focused travel, Swan Paradise A Pramana Experience has introduced its newest...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kelengahan meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan berujung petaka bagi seorang warga di...