Tanah Kavling Perumahan di Gianyar Wajib Minimal 1 Are, Ini Tujuannya

Share:

Bupati Gianyar, Made Mahayastrra dan Kepala BPN Gianyar teken MoU.
Bupati Gianyar, Made Mahayastrra dan Kepala BPN Gianyar teken MoU.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dalam upaya penataan kawasan permukiman yang tertib dan berkelanjutan. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dan Kepala BPN Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, di Ruang Kerja Bupati Gianyar.

MoU ini menjadi landasan kerja sama antara Pemkab dan BPN dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, termasuk pembangunan rumah serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Gianyar.

BACA JUGA :  Kecolongan? Perbekel Singapadu Tengah Ikut Diperiksa Kasus Oplos LPG 3 Kg

“Nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif. Seluruh perencanaan mempertimbangkan potensi lokal, kondisi sosial budaya, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati Mahayastra.

Tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan tata ruang permukiman yang layak huni, mencegah tumbuhnya kawasan kumuh, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang tertata dan sehat.

Dalam implementasinya, Bupati Mahayastra menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib mematuhi sejumlah ketentuan teknis: lebar jalan perumahan minimal 6 meter, dan luas lahan per rumah minimal 1 are. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar Mandi, Diduga Korban Pembunuhan

“Ketentuan ini mutlak. Saya minta seluruh pengembang menaati aturan—baik dari sisi luas lahan, lebar jalan, maupun penyerahan fasum (fasilitas umum),” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Gianyar bersama BPN juga berkomitmen untuk melindungi lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keduanya tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dipecah sertifikatnya untuk kepentingan perumahan.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap rencana tapak pembangunan perumahan atau kavling wajib melalui rekomendasi dan pengesahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak dalam proses pemecahan bidang tanah.

BACA JUGA :  Begini Kondisi Anak SD Pasca Diculik Eks Karyawan Ayahnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dengan MoU ini, BPN Gianyar menegaskan tidak akan menerbitkan sertifikat baru untuk pembangunan perumahan di atas lahan yang luasnya di bawah 1 are, jalan dengan lebar di bawah 6 meter, ataupun untuk lahan LSD dan LP2B yang dilarang untuk pemecahan.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Data terbaru Kementerian Kesehatan RI hingga Maret 2025, sebanyak 2.700 remaja Indonesia berusia 15-18 tahun...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pada Kamis (19/6) menggelar sidang kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mengembangkan penanganan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Songan. Berdasarkan...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS