Tanah Kavling Perumahan di Gianyar Wajib Minimal 1 Are, Ini Tujuannya

Bupati Gianyar, Made Mahayastrra dan Kepala BPN Gianyar teken MoU.
Bupati Gianyar, Made Mahayastrra dan Kepala BPN Gianyar teken MoU.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dalam upaya penataan kawasan permukiman yang tertib dan berkelanjutan. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dan Kepala BPN Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, di Ruang Kerja Bupati Gianyar.

MoU ini menjadi landasan kerja sama antara Pemkab dan BPN dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, termasuk pembangunan rumah serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Gianyar.

BACA JUGA :  Umat Tionghoa Gianyar Ngelawang Barong Singa Emas di Hari Saraswati

“Nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif. Seluruh perencanaan mempertimbangkan potensi lokal, kondisi sosial budaya, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati Mahayastra.

Tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan tata ruang permukiman yang layak huni, mencegah tumbuhnya kawasan kumuh, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang tertata dan sehat.

Dalam implementasinya, Bupati Mahayastra menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib mematuhi sejumlah ketentuan teknis: lebar jalan perumahan minimal 6 meter, dan luas lahan per rumah minimal 1 are. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Berulang Kali Mengamuk dan Buat Resah di Ubud, Warga Asing Diamankan

“Ketentuan ini mutlak. Saya minta seluruh pengembang menaati aturan—baik dari sisi luas lahan, lebar jalan, maupun penyerahan fasum (fasilitas umum),” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Gianyar bersama BPN juga berkomitmen untuk melindungi lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keduanya tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dipecah sertifikatnya untuk kepentingan perumahan.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap rencana tapak pembangunan perumahan atau kavling wajib melalui rekomendasi dan pengesahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak dalam proses pemecahan bidang tanah.

BACA JUGA :  Koster Bantah Isu Larangan Nelayan di Laguna Serangan, Sebut Berita Bohong

Dengan MoU ini, BPN Gianyar menegaskan tidak akan menerbitkan sertifikat baru untuk pembangunan perumahan di atas lahan yang luasnya di bawah 1 are, jalan dengan lebar di bawah 6 meter, ataupun untuk lahan LSD dan LP2B yang dilarang untuk pemecahan.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...