BANGLI, BALINEWS.ID – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, kini mulai terungkap. Polres Bangli berhasil mengidentifikasi motif dan pelaku dalam peristiwa yang melibatkan dendam asmara antara pelaku dan korban.
Wakapolres Bangli, Kompol Wila, didampingi Kasat Reskrim AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, dalam keterangan pers menyampaikan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, 29 April 2025 sekitar pukul 01.03 WITA, di depan Masem Laundre, Jl. Song Dikit, Br. Dalem, Desa Songan. Korban dalam kejadian ini adalah Wayan Gede Sumadi (39), warga Br. Ulun Danu, Desa Songan B.
Sedangkan dua pelakunya, ialah Jero Darsana (31) dan Putu Kutiman alias Timan (25) yang mana, keduanya beralamat di Banjar Serongga, Desa Songan B, Kec. Kintamani, Bangli.
“Motif utama dari penganiayaan ini adalah dendam lama yang dipicu hubungan gelap antara korban dan istri dari salah satu pelaku (Jero Darsana, red) pada tahun 2023. Meski sempat dimediasi dan diselesaikan di Polsek Kintamani, rupanya pelaku utama belum bisa melupakan kejadian tersebut,” jelas Kompol Wila.
Pelaku utama, Jero Darsana, awalnya mendengar suara korban bernyanyi dari sebuah rumah tak jauh dari tempat tinggalnya pada malam Senin (28/4). Emosi pelaku pun memuncak, sehingga ia mengambil dua bilah pedang dan senapan gas, lalu mengajak temannya, Timan, untuk melakukan aksi pembalasan.
Keduanya kemudian menunggu korban yang pulang dari karaoke sekitar pukul 00.45 WITA. Saat korban melintas bersama seorang saksi, pelaku dan Timan langsung melakukan pengejaran. Timan sempat menembakkan senapan gas ke arah korban, yang membuat korban terjatuh dari motornya. Saat itulah pelaku langsung menyerang korban dengan pedang panjang hingga patah, lalu melanjutkan serangan dengan pedang pendek milik Timan.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius di kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan.
Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku dan akan menjerat keduanya dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan senapan gas yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Kami serius menangani kasus ini. Tidak ada ruang untuk kekerasan main hakim sendiri, apalagi dengan unsur perencanaan,” tegas AKP Jaya Winangun. (bip)