BALINEWS- Tiga orang sudah ditahan. Tiga pertanyaan besar belum terjawab: untuk apa penyadapan itu dipakai, siapa yang berkepentingan, dan adakah aktor intelektual di baliknya.
Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku belum mengetahui jawabannya. Menurut dia, penyidik Polri masih mendalami tujuan penyadapan, siapa saja yang terlibat, hingga kemungkinan aktor intelektual.
“Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab, (hanya Allah yang tahu) ya,” kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Trinity Tower, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Antara menduga dan membuktikan
Yusril membedakan dua hal.
“Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti,” tambahnya.
Karena itu, ia meminta semua pihak memberi kesempatan kepada tim penyidik Polri untuk menyidik sekaligus mengembangkan perkara ini.
Menurut Yusril, penetapan tersangka tambahan masih terbuka, bergantung pada perkembangan penyidikan.
Saat ini baru tiga orang berstatus tersangka, yaitu anggota Polri berinisial LSP, ASN dan EH. Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Soal pihak asing
Yusril juga ditanya soal kemungkinan keterlibatan pihak asing. Ia tidak menyebut adanya indikasi, tetapi juga tidak menutup pertanyaan itu.
“Kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya, apakah juga ada mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” kata Yusril.
Dalam keterangan sebelumnya, Yusril menyatakan sejauh ini tidak ada indikasi makar dalam perkara ini dan menyebutnya semata-mata penyadapan. Penyidik memakai pasal penyadapan dan intersepsi dalam KUHP serta UU ITE.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.


