BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Ungasan, Badung, terus mengundang perhatian publik. Bahkan, polemik tersebut juga memantik sorotan Anggota DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta.
Politisi PDI Perjuangan itu meninjau akses jalan warga yang ditemboki. Menurut Parta, penembokan ini tidak bisa dibenarkan dan jelas tidak manusiawi.
“Dari berbagai bukti surat, dokumen dan cerita dari Kepala Desa dan Bandesa Adat Unggasan serta Kelian dan mantan kelian serta tokoh masyarakat setempat. Saya susun kronologis ini dan kesimpulan saya akses jalan yg di tembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung,” terang Parta.
Berikut adalah rangkuman yang dikutip dari akun postingan Facebook Nyoman Parta:
Awal Kesepakatan (1999–2000)
Sejak 10 Desember 1999 dan 22 April 2000, hubungan antara PT GAIN dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, sudah diatur melalui kesepakatan resmi. Dalam perjanjian itu, warga direlokasi ke Persil 25 dengan jatah kavling 200 m² per keluarga, dibangunkan Balai Banjar, dan diprioritaskan dalam pekerjaan.
GWK juga berkewajiban menyediakan akses jalan. Melalui Pasal 10 hingga Pasal 12 kesepakatan bahkan mengatur secara eksplisit hak jalan masyarakat, termasuk untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Penguatan Komitmen (2007–2022)
Rapat koordinasi 30 Oktober 2007 kembali menegaskan bahwa akses jalan menuju Pura Pengulapan selebar lima meter harus tetap terbuka. GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.
Setelah itu, pembangunan jalan dilakukan bertahap: sisi barat diaspal pada Oktober 2007, Jalan Lingkar Timur mulai dibangun pada 2009, lalu pengaspalan pertama dilakukan Pemkab Badung tahun 2012.
Menjelang KTT G20 tahun 2022, Pemkab kembali melakukan hotmix di bagian utara dan timur.
Pelepasan Hak Lahan (2022)
Pada 7 Juli 2022, terbit enam akta pelepasan hak dari GWK kepada Pemkab Badung (Nomor 07 hingga 12). Akta ini dibuat di hadapan notaris I Wayan Sugitha, S.H., dan menegaskan tanah telah diserahkan untuk dipergunakan sebagai jalan umum.
Satu bulan kemudian, 8 Agustus 2022, PT GAIN melalui surat kepada Bupati Badung saat itu yakni I Nyoman Giri Prasta menyatakan bahwa akses jalan bisa digunakan masyarakat. Surat itu ditindaklanjuti BPKAD pada 15 Agustus 2022 dengan keluarnya Surat Keterangan No. 032/1588/BPKAD yang mencatat Jalan Lingkar Timur sebagai aset resmi Pemkab Badung.
Muncul Sengketa (2024)
Namun pada 17 April 2024, PT GAIN mengajukan permohonan pengelolaan Jalan Lingkar Timur kepada Pemkab. Dilanjutkan pada 30 April 2024, melalui kantor advokat Purba & Rekan, PT GAIN mengirim surat rencana pemagaran perimeter kepada Kelian Banjar Gede Giri Dharma.
Kemudian, pada 30 Mei 2024, kuasa hukum GWK, Erwin Siregar & Associates, juga meminta penjelasan tertulis soal status jalan.
Surat itu dijawab Setda Badung pada 31 Mei 2024 yang menegaskan bahwa permohonan pengelolaan jalan tidak bisa dipenuhi karena kewenangan ada di tangan Pemkab.
PUPR Badung memperkuat hal ini melalui surat tertanggal 12 Juni 2024 yang menyatakan Jalan Lingkar Timur GWK adalah Jalan Kabupaten (K1), yang didapat melalui hibah GWK/PT GAIN.
Meski demikian, pada 10 Juli 2024, kantor hukum Purba & Rekan kembali mengirim surat penegasan rencana pemagaran, dengan dalih keamanan aset GWK dan pengendalian aktivitas.
Hal ini jelas melanggar kesepakatan awal dan surat GWK sendiri tanggal 8 Agustus 2022 yang menjamin akses jalan untuk masyarakat.
Keluhan Warga dan Pemeriksaan BPN (2024–2025)
Penutupan jalan menimbulkan keresahan warga. Pada 19 Desember 2024, Desa Adat Ungasan melayangkan surat kepada Kepala BPN Badung, meminta keterangan status jalan.
BPN menjawab pada 3 Februari 2025 melalui Surat No. IP.02.04/315-51.03/200.11/2025 yang menegaskan bahwa bidang tanah di sisi barat memang berbatasan dengan jalan umum.
Aduan ke DPRD Bali (2025)
Puncaknya, pada 22 September 2025, tokoh masyarakat dan warga Ungasan mengadu ke DPRD Bali karena tidak ada iktikad baik dari pihak GWK. Ketua DPRD Bali kemudian merekomendasikan agar GWK membongkar sendiri pagar beton dalam tujuh hari. Senin, 29 September 2025 ditetapkan sebagai batas terakhir.
Sikap DPR RI Dapil Bali
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa jalan yang ditembok GWK merupakan jalan umum milik Pemkab Badung.
“Dari berbagai bukti surat, dokumen, hingga keterangan kepala desa, bandesa adat, kelian, dan tokoh masyarakat, jelas bahwa akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah milik Pemda Badung. Pemkab harus tegas mengambil langkah, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Parta.
“Siapapun tidak boleh menembok jalan milik pemerintah, bongkar,” pungkasnya. (*)