GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi merilis regulasi terkait keterlibatan anggota TNI dan Polri dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak Tahun 2026. Anggota aktif TNI/Polri dipastikan memiliki hak pilih (nyoblos) sekaligus hak dipilih (mencalonkan diri) sebagai Perbekel/Kepala Desa.
Keputusan tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, melalui surat resmi tertulis. Langkah ini menindaklanjuti surat Permohonan Konfirmasi dan Kejelasan Hukum dari Panitia Pilkel Puhu Nomor 17/Pan.Pikel/PH/2026 tertanggal 7 Juli 2026.
“Boleh (nyoblos). Rujukan dan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Desa, bukan UU Pemilu,” ujar I Gede Daging.
Landasan hukum yang digunakan Pemkab Gianyar mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Hak Memilih: Berbeda dengan Regulasi Pemilu/Pilkada
Kadis PMD menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan Pilkel berdiri terpisah dari Pemilu (Presiden, DPR/DPRD/DPD) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam UU No. 3/2024 maupun PP No. 16/2026, tidak ditemukan klausal yang membatasi hak memilih bagi warga desa yang berstatus sebagai anggota aktif TNI/Polri.
Untuk mengakomodasi hak demokrasi tersebut, Dinas PMD menginstruksikan seluruh panitia pemilihan di tingkat desa untuk mencatat prajurit TNI dan anggota Polri di wilayahnya.
“Panitia pemilihan di masing-masing desa agar mendata warganya yang bekerja sebagai TNI/Polri untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal tahapan Pilkel,” bunyi petunjuk edaran tersebut.
Syarat Maju Pencalonan: Izin Atasan hingga Pengunduran Diri
Sementara untuk hak dipilih sebagai calon kepala desa, personel TNI/Polri juga tidak dibatasi regulasi desa, namun wajib memenuhi tiga syarat administratif yang sangat ketat:
Surat Persetujuan Atasan: Wajib melampirkan izin/persetujuan resmi dari atasan/komando saat mendaftarkan diri.
Kelengkapan Administrasi: Melengkapi seluruh berkas administratif sesuai Tata Tertib Pilkel di masing-masing desa.
Wajib Mundur Setelah Terpilih: Apabila terpilih dan resmi ditetapkan sebagai Perbekel oleh Bupati, yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pengunduran diri dari dinas ketentaraan atau kepolisian.
Bawaslu Ingatkan Aspek Netralitas dan Kepastian Regulasi
Menanggapi kebijakan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar turut memberikan pandangan terkait netralitas dan mekanisme pengawasan di lapangan.
Meskipun kewenangan pengawasan Pilkel berada di bawah regulasi Pemerintah Daerah dan tidak sepenuhnya dalam domain Undang-Undang Pemilu/Pilkada, Bawaslu Gianyar mengingatkan bahwa netralitas institusi serta kepastian hukum tetap menjadi poin vital guna mencegah timbulnya konflik kepentingan (conflict of interest) maupun potensi sengketa di kemudian hari.
Bawaslu menegaskan, setiap anggota TNI/Polri yang hendak memanfaatkan hak dipilihnya harus benar-benar mematuhi aturan internal instansi asal (Mabes TNI dan Polri) terkait izin atasan dan prosedur pengunduran diri, agar tidak memicu persoalan hukum di pertengahan proses tahapan Pilkel.
Adapun surat edaran dan penegasan aturan dari Dinas PMD ini telah ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616/Gianyar, Sekda, Kepala Kesbangpol, para Camat, hingga Panitia Pilkel dan BPD di seluruh desa penyelenggara Pilkel Serentak 2026.
