Terungkap, Pasangan Kekasih yang Kubur Bayi di Pantai Padanggalak Gugurkan Kandungan Dengan Obat

I Putu DAP (21) dan Ni MBM (18), ditangkap setelah diketahui menguburkan bayi mereka di pasir pantai padanggalak.
I Putu DAP (21) dan Ni MBM (18), ditangkap setelah diketahui menguburkan bayi mereka di pasir pantai padanggalak.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Pantai Padanggalak, Denpasar. Sepasang kekasih asal Kerambitan, Tabanan, I Putu DAP (21) dan Ni MBM (18), ditangkap setelah diketahui menguburkan bayi mereka di pasir pantai tersebut.

Menurut keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, pasangan muda ini diketahui hamil di luar nikah. Kemudian, mereka menggugurkan kandungan dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online.

“Kedua pelaku mengakui telah menggugurkan kandungan mereka dengan sengaja, dimana tersangka yang mengandung mengkonsumsi obat secara rutin” ujar  Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Sukadi, Senin (10/3/2025).

BACA JUGA :  Pengunjung Asal NTT Hilang Terseret Arus di Pantai Berawa

Setelah mengonsumsi obat tersebut secara rutin, Ni MBM merasakan tidak ada lagi pergerakan janin dalam kandungannya. Merasa khawatir, ia akhirnya dibawa ke rumah sakit ibu dan anak di Tabanan.

“Saat diperiksa, dokter menyatakan bayi tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan sudah dalam kondisi bukaan 10. Dengan persetujuan keluarga, dilakukan proses persalinan,” imbuhnya.

Setelah bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia, pihak rumah sakit menyarankan keluarga untuk melakukan pemakaman yang layak. Namun, bukannya mengikuti prosedur yang dianjurkan, Putu DAP justru membawa jenazah bayinya dan menguburkannya di Pantai Padanggalak secara diam-diam.

BACA JUGA :  Tekankan Ketahanan Sosial dan Pelestarian Bahasa Daerah, Nyoman Parta Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Blahbatuh

Aksi ini akhirnya terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.

“Mereka menguburkan bayi di pantai karena ketakutan dan kebingungan,” tambah Sukadi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa di antaranya adalah 26 butir Misoprostol 200 mcg, 6 butir Mefenamic Acid 500 mg, 6 butir Cefadroxil Monohydrate 500 mg, serta beberapa obat lainnya seperti tablet tambah darah dan Paracetamol.

BACA JUGA :  Sebelum Temukan Jasad Bayi di Pantai Padanggalak, Saksi Ungkap Gelagat Mencurigakan Terduga Pelaku

Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 KUHP terkait aborsi terhadap anak dalam kandungan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kembali digelar di Kabupaten Gianyar. Kegiatan yang menghadirkan anggota DPR...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah atau awal Ramadan 2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Indonesia kembali menjadi perhatian dunia internasional setelah tercatat sebagai negara dengan tingkat perlindungan terhadap penipuan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang sopir truk berinisial DP (51) ditemukan meninggal dunia di area gudang kawasan Jalan By...