DENPASAR, BALINEWS.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Pantai Padanggalak, Denpasar. Sepasang kekasih asal Kerambitan, Tabanan, I Putu DAP (21) dan Ni MBM (18), ditangkap setelah diketahui menguburkan bayi mereka di pasir pantai tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh dari penyelidikan, pasangan muda ini diketahui hamil di luar nikah. Kemudian, mereka menggugurkan kandungan dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang dibeli secara online.
“Kedua pelaku mengakui telah menggugurkan kandungan mereka dengan sengaja, dimana tersangka yang mengandung mengkonsumsi obat secara rutin” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Sukadi, Senin (10/3/2025).
Setelah mengonsumsi obat tersebut secara rutin, Ni MBM merasakan tidak ada lagi pergerakan janin dalam kandungannya. Merasa khawatir, ia akhirnya dibawa ke rumah sakit ibu dan anak di Tabanan.
“Saat diperiksa, dokter menyatakan bayi tidak lagi menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan sudah dalam kondisi bukaan 10. Dengan persetujuan keluarga, dilakukan proses persalinan,” imbuhnya.
Setelah bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia, pihak rumah sakit menyarankan keluarga untuk melakukan pemakaman yang layak. Namun, bukannya mengikuti prosedur yang dianjurkan, Putu DAP justru membawa jenazah bayinya dan menguburkannya di Pantai Padanggalak secara diam-diam.
Aksi ini akhirnya terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur pun bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.
“Mereka menguburkan bayi di pantai karena ketakutan dan kebingungan,” tambah Sukadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa di antaranya adalah 26 butir Misoprostol 200 mcg, 6 butir Mefenamic Acid 500 mg, 6 butir Cefadroxil Monohydrate 500 mg, serta beberapa obat lainnya seperti tablet tambah darah dan Paracetamol.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 77A Jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 55 KUHP terkait aborsi terhadap anak dalam kandungan. (*)