DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial PGK (25) asal Klungkung ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur usai mencuri di sebuah kos-kosan di Jalan Tegal Sari, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. Ia ditangkap pada Senin, 13 Januari 2025 di kawasan Batubulan, Gianyar.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur beberapa barang milik korban bernama Putu Sudarta (27). Korban melaporkan kehilangan genset, tabung gas 3 kg, dan joran pancing beberapa hari sebelumnya.
Pelaku mengakui bahwa ia berhasil memasuki kos-kosan dengan memanfaatkan pintu gerbang yang tidak terkunci. Ia juga mengungkapkan bahwa ia menjual genset curian melalui marketplace seharga Rp 400.000 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain beraksi di lokasi kejadian, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi lainnya.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
“Ini merupakan hasil kerja keras tim kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” ujar Kompol Tomiyasa.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. (*)