GIANYAR, BALINEWS.ID – Seorang petinju asal Negara Inggris inisial LO (22) melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Alit (35) asal Ubud, Gianyar. Kasus pemukulan terjadi karena tersangka tidak terima dinasehati oleh korban saat pelaku ugal-ugalan mengendari sepeda motor diwilayah Ubud. Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Raya Pengosekan, Ubud, Gianyar pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 Wita.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Wakapolres Gianyar, Kompol Putu Diah Kurniawandari dan Kasi Humas, Ipda I Gusti Ngurah Suardita di Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025) menjelaskan pada Jumat (2/5) sekitar pukul 22.10 wita korban Alit melintas di Jalan Raya Pengosekan Ubud.
Saat bersamaan datang pelaku datang dari utara menuju selatan mengendarai sepeda motor. Pelaku saat di TKP mengangkat sepeda motor yang dikendarainya dan nyaris mengenai korban. Karena pelaku ugal-ugalan di jalan, korban kesal sehingga mengatakan “fuck you”.
“Rupanya ucapan korban ini pelaku tidak terima langsung mengejar korban kearah selatan. Pelaku langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan tangan mengepal,” ujarnya.
Korban mengalami luka dibagian hidung dan mengeluarkan darah. Korban kemudian berobat ke RSUD Sanjiwani Gianyar serta lapor kekantor Polisi.
“Menerima laporan korban polisi kemudian mengejar pelaku dan berhasil diamankan,” tutup dia.
Atas perbuatannya pelaku seorang petinju di Inggris dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (bip)