Tim Pengawas Disperindag Bali Temukan Pangkalan LPG Nakal Saat Sidak di Panjer

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali melalui Tim Pengawas Terpadu Disperindag melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG 3 kg di wilayah Panjer, Denpasar, pada Selasa (24/6). Sidak ini merupakan tindak lanjut atas keluhan warga setempat yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG subsidi tersebut.

Dalam kegiatan ini, Disperindag Bali bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, dan Dinas Kominfos Bali.

BACA JUGA :  Tega! Buruh Harian Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ancam Dibunuh Jika Melapor

Tim menyasar enam dari total 30 pangkalan terdaftar di Desa Panjer. Beberapa di antaranya adalah Pangkalan TK Cahaya Mas milik Bu Yoga, Pangkalan I Wayan Werdhiana, dan Pangkalan Yuliana Falconieri Bota,  semuanya berlokasi di Jalan Tukad Banyu Poh.

Selain itu, turut disidak pula Pangkalan Suhartono di Jalan Raya Sesetan Gang Bintang Laut No. 4 serta dua pangkalan lain yang ternyata tidak memenuhi ketentuan, satu tidak ditemukan keberadaannya dan satu lagi tak memiliki papan nama resmi alias fiktif.

BACA JUGA :  Mahasiswa Unud Lakukan Pelecehan Pakai AI, Edit Foto Teman Jadi Bugil

Koordinator Tim, I Wayan Pasek Putra, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Ia mengungkapkan bahwa dari enam titik yang diperiksa, dua di antaranya terindikasi fiktif.

Menyikapi temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga langsung mengambil tindakan tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan bermasalah tersebut.

Selain itu, beberapa pemilik pangkalan kedapatan menjual LPG 3 kg melebihi harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp18.000 per tabung dan melakukan praktik penjualan tidak sesuai ketentuan atau canvassing. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan distribusi sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-5522/MG.05/DJM/2024 serta Keputusan Gubernur Bali Nomor 866/01-C/HK/2022.

BACA JUGA :  Sidak Kos di Singapadu, Penduduk Diminta Tidak Minum Alkohol Berlebihan

Sales Branch Manager IV Bali PT Pertamina Patra Niaga, Zico Aldillah Syahtian, menekankan pentingnya pengawasan untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. Ia juga mengimbau seluruh pangkalan agar mendistribusikan LPG sesuai aturan, agar subsidi bisa tepat sasaran. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida masih melakukan pendalaman terkait beredarnya video bermuatan asusila yang...
DENPASAR, BALINEWS.ID — Solidaritas kemanusiaan lintas daerah ditunjukkan para musisi independen Bali melalui sebuah aksi penggalangan dana bertajuk...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Gianyar Regency reached a new milestone in tourism development as the Indonesian Hotel and Restaurant...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID — Sebuah video bermuatan asusila yang diduga melibatkan pasangan warga negara asing (WNA) dan direkam...