KARANGASEM, BALINEWS.ID — Dugaan praktik manipulatif dalam proses tukar guling (ruilslag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan PT Bali Turtle Island Development mulai diusut serius oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Modus yang disinyalir digunakan adalah transaksi di bawah tangan dengan memanfaatkan pipil masyarakat untuk lahan yang diduga merupakan tanah negara.
Pengusutan ini menguat setelah Kejati Bali bersama Badan Pertanahan Nasional, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali melakukan pengecekan dan pengukuran lapangan di wilayah Karangasem.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, mengungkapkan bahwa temuan awal di lapangan menunjukkan sejumlah lahan yang masuk dalam objek tukar guling disebut sebagai pipil masyarakat.
“Informasi dari lapangan memang lahan pipil masyarakat sebelumnya,” ujar Jayalantara, Kamis (7/5) usai joint survey.

Pada hari kedua penelusuran, tim memeriksa sejumlah titik di Desa Dukuh dan Desa Tulamben, tepatnya di Dusun Batudawa, serta Desa Baru Ringgit dengan total luasan sekitar 18,1 hektare. Seluruh lahan tersebut, menurut informasi awal, berstatus pipil.
Namun, temuan berbeda muncul pada lokasi sebelumnya di Desa Sebudi. Lahan yang disurvei diduga masuk dalam kawasan hutan negara yang selama ini dikelola oleh KPH Bali Timur. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penguasaan lahan secara tidak wajar sebelum dijadikan objek tukar guling oleh pihak terkait.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya transaksi bawah tangan, Jayalantara menyatakan penyidik masih mendalami.
“Nah itu yang lagi kita cari juga,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, Rabu (6/5), tim Kejati Bali melakukan pengecekan di Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat dengan luasan sekitar 22 hektare.
Jayalantara menegaskan, perkara ini telah masuk tahap penyidikan umum sejak awal 2025 dan menjadi bagian dari pengusutan lebih luas terkait sertifikat Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik PT BTID.
“Penyidikan umum sejak awal tahun 2025. Itu bagian dari sertifikat RTH PT BTID,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan tidak hanya menyasar satu bidang lahan, tetapi mencakup seluruh proses tukar guling yang diduga berlangsung sejak 1995.
“Supaya kerja kita sekaligus, bukan hanya masalah 16 sertifikat saja. Jadi semuanya kita dalami,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta memverifikasi asal-usul status lahan dalam skema ruilslag tersebut. Kejati Bali juga menunggu kepastian status awal lahan, apakah berasal dari pipil masyarakat, sertifikat hak milik (SHM), atau justru merupakan tanah negara.
Kasus ini dinilai berpotensi membuka praktik lama tukar guling lahan mangrove di Bali yang diduga melibatkan penguasaan lahan secara tidak sah dan berlangsung selama puluhan tahun.
