Uang Toko Raib Rp847 Juta, Kasus Penggelapan di Papa Petshop Masuk Tahap II

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satreskrim Polres Klungkung menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Papa Petshop, wilayah Semarapura, Kabupaten Klungkung. Dalam perkara tersebut, kerugian yang dialami pihak toko mencapai Rp847.176.257.

Kasus ini diketahui terjadi pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam penanganannya, polisi menetapkan N.W.E.B., 34, asal Desa Tegak, Kabupaten Klungkung, sebagai tersangka. Sementara I.N.H.Y. tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Penembakan The Shady Pig Positif Narkoba, Senpi Legal Diduga Dimodifikasi

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian cukup besar terhadap pihak Papa Petshop. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp847.176.257.

Setelah seluruh proses penyidikan rampung, berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan terpenuhinya kelengkapan berkas tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Satreskrim Polres Klungkung selanjutnya akan melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka N.W.E.B. berikut barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

BACA JUGA :  Selundupkan Paket Ganja Lewat Bandara Ngurah Rai, 2 Pria Dibekuk Polisi

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya