GIANYAR, BALINEWS.ID – Parkir liar masih banyak ditemui di seputaran Ubud. Padahal sudah banyak terpasang rambu lalu lintas.
Mengatasi persoalan tersebut, Anggota Polsek Ubud melakukan penertiban pelanggaran parkir di wilayah Ubud. Sejumlah sepeda motor dan kendaraan yanh melanggar dikemposi bannya. Selain itu, pemilik sepeda motor dan mobil diberikan pembinaan humanis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kapolsek Ubud,
Kompol Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan penertiban ini dimulai Pukul 11.30 Wita sampai dengan pukul 13.30 Wita.
Penertiban parkir dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Kadek Patra, bersama sejumlah anggota termasuk anggota Provos Polsek Ubud.
Ruas jalan yang disasar Jalan Raya Hanoman;Jalan raya Monkey Forest;Jalan Raya Ubud dan Jalan Dewi Sita.
“Anggota polisi
melakukan penertiban parkir di tempat terlarang dan penggembosan ban terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melanggar parkir pada rambu larangan parkir sepanjang jalur,” kata Kapolsek Ubud.
Dari penertiban ini, terdapat beberapa pengendara sepeda motor dan roda 4 yang diberikan teguran secara humanis dan penindakan berupa penggembosan ban oleh personil yang melaksanakan penertiban parkir.
“Sehingga nantinya bisa membuat efek jera bagi pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil untuk tidak lagi parkir di areal larangan parkir,” tutup dia. (bip)