DENPASAR, BALINEWS – Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil meringkus lima anggota kelompok pemuda yang menamakan diri geng "Buaji Squad". Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pengeroyokan brutal terhadap seorang pemuda yang sempat tular (viral) di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (atau pejabat Humas terkait), menjelaskan peristiwa penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.40 WITA di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar.
Kejadian berawal saat korban berinisial ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Secara tiba-tiba, rombongan sekitar 20 orang tidak dikenal datang mengendarai sepeda motor. Salah satu pengendara sengaja menabrak sepeda motor korban dari samping kanan hingga korban jatuh tersungkur.
"Saat korban berusaha bangun, para pelaku langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu. Akibatnya korban mengalami luka memar pada pipi kanan serta luka lecet pada kaki dan siku kiri," terangnya, Rabu (8/10/2026).
Gerombolan tersebut sempat meninggalkan lokasi, namun beberapa menit kemudian kembali membawa balok kayu yang lebih besar untuk memukul korban secara berulang. Aksi brutal itu baru terhenti setelah dibubarkan oleh warga sekitar. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban serta rekaman video yang beredar luas, Tim Jatanras melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis rekaman CCTV pada Selasa (6/10/2026). Dari hasil petunjuk di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta membekuk para pelaku secara beruntun di kawasan Denpasar Selatan.
Adapun lima orang yang berhasil diamankan beserta perannya masing-masing yakni:
AAIR alias Gung Wah (18) – Pelajar SMK (Peran: Menendang korban)
KZF (19) – Bekerja sebagai chef (Peran: Melempar balok kayu dan helm)
MJ (17) – Pelajar/Pelaku Anak (Peran: Memukul korban dengan tangan kosong)
KG CY (16) – Pelajar/Pelaku Anak (Peran: Melempar batu dan menendang motor korban)
PWDA (20) – Swasta (Peran: Melempar balok kayu kecil dan bertindak sebagai provokator)
Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket warna hitam motif putih, satu batang besi warna hitam, kayu balok, serta satu buah spanduk bertuliskan "BUAJI SQUAD" yang diduga sebagai identitas kelompok geng tersebut.
Terancam Pasal Pengeroyokan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP UU No. 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU No. 1/2023 tentang Pengeroyokan. Khusus untuk dua pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polda Bali menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk tindakan premanisme maupun kekerasan jalanan yang meresahkan warga. Pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam geng motor atau kelompok yang mengarah pada aksi kriminal.

