DENPASAR, BALINEWS — Ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji menyoroti prosedur penetapan tersangka dan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Ia menilai hakim perlu memeriksa secara objektif dasar hukum dan fakta yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka maupun melakukan penahanan.
Suparji, yang merupakan dosen pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jakarta dan dosen Universitas Al-Azhar Indonesia, mengatakan dugaan pembuatan surat palsu harus diuji berdasarkan fakta materiil dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Padahal suratnya itu benar. Membuat surat yang tidak benar, padahal suratnya adalah benar. Maka secara materiil sebetulnya tidak bisa disangkakan membuat surat yang tidak benar,” ujar Suparji seusai persidangan.
Menurut dia, praperadilan dapat menjadi mekanisme untuk menguji tindakan penyidik apabila terdapat persoalan prosedur dalam penetapan tersangka atau penahanan. Ia berharap hakim mempertimbangkan fakta persidangan untuk menentukan apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Harapannya hakim praperadilan bisa mengontrol penyidik untuk membatalkan proses hukumnya,” katanya.
Suparji juga menyoroti dasar penahanan I Made Daging. Menurut dia, alasan faktual dan pemenuhan persyaratan hukum untuk melakukan penahanan harus dijelaskan secara terang. Apabila ditemukan cacat formil, prosedural, atau persoalan substansial, hakim dapat melakukan koreksi sesuai kewenangannya.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan penyidik dapat menempuh upaya hukum atau membuat laporan apabila memiliki dasar yang dapat ditunjukkan. Suparji menekankan bahwa hak untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan maupun ketidakhati-hatian aparat tidak semestinya dihalangi.
Ahli administrasi soroti mekanisme penyelesaian administratif
Dalam persidangan yang sama, ahli ilmu pemerintahan Dr. Frans Dione, S.IP., M.Si., menjelaskan mekanisme penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Frans menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang memiliki kekebalan hukum mutlak. Namun, menurut dia, mekanisme administratif perlu diperhatikan sebelum persoalan tertentu yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan pemerintahan dibawa ke ranah pidana.
Ia menjelaskan, keberatan administratif dan banding administratif merupakan mekanisme yang disediakan untuk menguji keputusan atau tindakan pemerintahan. Menurutnya, apabila mekanisme administrasi yang relevan telah ditempuh, proses hukum lebih lanjut tetap dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan tersebut menyoroti pentingnya membedakan persoalan administrasi pemerintahan dari dugaan tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara mengikuti prosedur hukum yang tepat.
Ahli bahasa soroti perbedaan KUHAP lama dan baru
Sementara itu, ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Dr. Kadek Wirahyuni, S.Pd., M.Pd., menyoroti perbedaan rumusan kebahasaan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, terutama terkait ketentuan yang mengatur penahanan.
Kadek menjelaskan bahwa analisis linguistik diperlukan untuk memahami makna kata, imbuhan, dan struktur kalimat dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, rumusan KUHAP baru cenderung lebih objektif karena memuat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum suatu tindakan dilakukan.
“Kalau yang KUHAP lama itu masih ada asumsi atau perkiraan-perkiraan, kalau KUHAP yang baru itu sudah sifatnya lebih objektif karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Kadek.
Ia menambahkan, kata-kata seperti jika dalam rumusan pasal memiliki arti penting karena dapat menentukan hubungan antara suatu kondisi dan persyaratan hukum. Karena itu, penafsiran bahasa dinilai relevan untuk memahami penerapan ketentuan hukum secara tepat.
Kadek menegaskan bahwa keterangannya berfokus pada aspek kebahasaan dalam peraturan perundang-undangan, bukan pada penilaian langsung terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa.
Rangkaian keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan praperadilan yang menguji prosedur penetapan tersangka dan penahanan I Made Daging. Penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik berada pada kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

