BALINEWS.ID – Ada angka yang seharusnya membuat siapa pun berhenti sejenak: gangguan ingatan hingga 70 persen. Itulah kondisi yang diduga dialami Febiola Purba, siswi 16 tahun asal Karo, Sumatra Utara, setelah menjalani perawatan akibat keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini memaksa Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini angkat bicara, tapi responsnya menyisakan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar siapa yang bayar rumah sakit.
“Terkait kasus di Karo tentang adanya siswi yang hilang ingatan 70% pasca perawatan setelah kasus keracunan, saya minta pihak rumah sakit dan dokter memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan baik fisik maupun mental,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Permintaan ini terdengar wajar, bahkan cenderung minimal untuk ukuran kasus seberat ini. Yang lebih menarik untuk dicermati justru pernyataan berikutnya, ketika Yahya menyinggung soal tanggung jawab.
“Kalau benar gangguan mental akibat keracunan makanan karena trauma harus ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Frasa “kalau benar” di sini patut digarisbawahi. Ini bukan sekadar kehati-hatian bahasa politisi, tapi menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian medis resmi soal penyebab gangguan ingatan Febiola. Padahal kasus ini sudah cukup lama mencuat, dan seorang remaja 16 tahun sudah terlanjur menjalani pemeriksaan EEG di Rumah Sakit Adam Malik Medan sejak awal pekan ini.
Yahya kemudian meminta Badan Gizi Nasional menanggung biaya perawatan Febiola hingga sembuh total, dengan alasan yang cukup masuk akal.
“Saya minta BGN untuk membantu biaya perawatan yang bersangkutan sampai benar-benar sembuh total. Biaya perawatan rumah sakit tidak seharusnya ditanggung oleh orang tua siswa. Melainkan harus menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini BGN,” tegasnya.

Tapi di sinilah letak persoalan yang lebih dalam. Permintaan ini sifatnya masih berupa imbauan politik, bukan keputusan mengikat. Tidak ada kepastian mekanisme, tenggat waktu, atau jaminan tertulis bahwa BGN benar-benar akan merealisasikan permintaan tersebut. Sementara itu, keluarga Febiola kemungkinan besar sudah lebih dulu menanggung biaya awal perawatan sebelum “permintaan” ini bahkan sampai ke telinga publik.
Yang lebih mengkhawatirkan, kasus Febiola bukan insiden tunggal. Yahya sendiri mengakui semakin banyaknya kasus keracunan MBG di berbagai daerah, sebuah pola yang seharusnya memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem, bukan sekadar respons kasus per kasus setelah viral di media.
“Idealnya jarak antara makanan selesai dimasak dengan waktu makan tidak boleh lebih dari 4 jam,” katanya.
Standar ini terdengar sederhana di atas kertas, tapi menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah standar ini benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh dapur MBG di Indonesia, ataukah baru disebutkan setelah kasus keracunan terus bermunculan? Yahya sendiri menunjuk kepala dapur sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Kepala dapur adalah orang yang paling bertanggung jawab atas terjadinya keracunan makanan. Mereka harus disiplin dan tidak boleh lalai sedikit pun dalam mengawasi pengelolaan makanan, mulai dari proses persiapan, pemasakan, pemorsian sampai distribusi di tempat penerima manfaat,” pungkasnya.
Menempatkan seluruh beban tanggung jawab di pundak kepala dapur individu terasa cukup problematik jika akar masalahnya justru berasal dari sistem yang lebih besar, mulai dari standar pengawasan mutu bahan baku, rantai distribusi makanan ke sekolah, hingga pengawasan berkala terhadap dapur-dapur penyedia MBG di seluruh Indonesia. Kalau kasus keracunan terus berulang di berbagai daerah, menyalahkan individu kepala dapur tanpa mengevaluasi sistem secara menyeluruh berisiko hanya jadi solusi kosmetik yang tidak menyentuh akar persoalan.
Sementara proses investigasi dan tanggung jawab biaya masih berjalan tanpa kepastian jelas, Febiola Purba, seorang remaja yang seharusnya sibuk dengan urusan sekolah, kini justru harus menghadapi kemungkinan hidup dengan gangguan ingatan yang belum jelas kapan pulih sepenuhnya.
