Berdasarkan latar belakang kemunculannya, sentimen penolakan vaksin di Indonesia terbagi ke dalam empat kategori utama:
Kelompok Keagamaan dan Isu Halal-Haram: Mengkhawatirkan kandungan atau proses pembuatan vaksin yang dianggap melanggar syariat Islam. Narasi ini terus beredar via kajian informal meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerap menerbitkan fatwa darurat maupun fatwa halal.
Pengusung Teori Konspirasi Global: Meyakini vaksinasi sebagai bagian dari agenda tersembunyi kekuatan asing atau kapitalis untuk mengontrol populasi. Kelompok ini kerap mengutip artikel disinformasi luar negeri yang diterjemahkan.
Komunitas Natural Parenting Ekstrem: Mengagungkan pola hidup “back to nature” secara berlebihan dengan meyakini kekebalan anak cukup dibentuk melalui ASI eksklusif dan herbal tanpa intervensi medis, sembari memercayai mitos terbantah bahwa vaksin menyebabkan autisme.
Jaringan Disinformasi Digital: Akun-akun media sosial yang aktif memproduksi dan mendistribusikan berita bohong mengenai efek samping fatal vaksin, seperti klaim kelumpuhan mendadak hingga kematian massal.
Dampak dari maraknya narasi ini nyata dirasakan di lapangan, mulai dari merosotnya angka partisipasi imunisasi rutin lengkap pada anak hingga munculnya kembali KLB penyakit fatal seperti difteri dan polio di beberapa wilayah.
Dilema Penegakan UU Wabah Penyakit Menular
Merosotnya capaian imunisasi memicu pertanyaan publik mengenai alasan tidak diterapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular—khususnya Pasal 14 yang memuat sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi penanggulangan wabah.
Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa regulasi tersebut belum diterapkan secara masif terhadap kelompok anti-vaksin:
Hambatan Pembuktian Unsur Pidana: Pasal 14 UU Wabah menuntut pembuktian ketat terkait tindakan “dengan sengaja menghalangi” secara fisik di lapangan. Penolakan pribadi atau adu argumen di media sosial kerap dinilai aparat sebagai ekspresi pendapat, bukan sabotase medis langsung.
Pendekatan Persuasif sebagai Ultima Ratio: Pemerintah mengedepankan edukasi dan dialog. Penindakan represif dikhawatirkan memicu efek backfire dan menjadikan kelompok anti-vaksin sebagai “martir” yang justru memperluas gerakan di bawah tanah.
Keterbatasan Operasional Regulasi: Sebagai produk hukum era 1980-an, UU Wabah bersifat umum dan belum menjangkau kompleksitas disinformasi digital. Aparat lebih sering merujuk pada UU ITE untuk menjerat penyebar hoaks medis.
Kompleksitas Hak Asasi Individu: Adanya perdebatan konstitusional antara perlindungan kesehatan publik (public health safety) dengan hak individu atas tubuhnya sendiri (bodily autonomy).
Kendati demikian, ketidaktegasan dalam menindak narasi anti-vaksin dinilai berdampak sistemik. Selain mengancam jiwa anak-anak akibat kembalinya penyakit menular, hilangnya hari produktif masyarakat serta melonjaknya beban klaim BPJS Kesehatan untuk pengobatan penyakit yang dapat dicegah (PD3I) menjadi kerugian besar yang harus ditanggung negara.
