Slot Header 970×90

20 Penyu Hijau Diselamatkan dari Dugaan Perdagangan Ilegal, Dilepasliarkan di Serangan

Oleh Fery Fadli · null

15 Oktober 2026 pukul 16.27 WITA · 2 menit baca

20 Penyu Hijau Diselamatkan dari Dugaan Perdagangan Ilegal, Dilepasliarkan di Serangan

DENPASAR, BALINEWS – Sebanyak 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil pengungkapan dugaan perdagangan ilegal satwa liar dilepasliarkan di pesisir Pulau Serangan, Selasa (13/10/2026). Penyu tersebut merupakan bagian dari 22 ekor yang ditemukan aparat di sebuah kapal bernama Monster. Dua penyu lainnya masih menjalani perawatan medis.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan perdagangan satwa liar di kawasan Serangan.

Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Bali, AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi, mengatakan petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan 22 ekor penyu di dalam kapal Monster berwarna biru.

“Awalnya tim kami dari Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai Serangan ada pengangkutan dan memperdagangkan satwa liar,” kata Agung.

Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani observasi dan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter hewan bersama tim Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH Unud), termasuk mahasiswa yang tergabung dalam Turtle Guard.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 20 ekor penyu dinyatakan layak dilepasliarkan. Sementara itu, dua ekor lainnya masih membutuhkan penanganan medis. Satu penyu mengalami prolaps pada anus, sedangkan satu lainnya mengalami tumor pada mata. Keduanya berpeluang dilepasliarkan setelah kondisi kesehatannya membaik dan dinyatakan layak.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan seluruh jenis penyu di Indonesia dilindungi secara hukum. Perlindungan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Secara internasional, penyu juga tercantum dalam Appendix I CITES.

Menurut Getreda, pesisir Serangan telah lama digunakan sebagai lokasi pelepasliaran penyu hasil sitaan maupun tukik yang dikembalikan ke habitatnya. Kawasan tersebut dinilai sesuai untuk mendukung kegiatan konservasi dan pelestarian penyu.

Pelepasliaran ini melibatkan Ditpolairud Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar KKP, TCEC, World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Turtle Guard FKH Unud.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelamatan satwa laut dilindungi sekaligus mengembalikan penyu hasil sitaan ke habitat alaminya.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.