26 WNA yang Disekap dan Diduga Dijadikan Operator Scam Diserahkan ke Imigrasi

26 WNA diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyekapan di Kedonganan.
26 WNA diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyekapan di Kedonganan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Penanganan kasus dugaan penyekapan warga negara asing (WNA) di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung, terus dikembangkan aparat kepolisian. Polresta Denpasar kini telah menyerahkan 26 WNA yang sebelumnya diamankan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk menjalani proses lanjutan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penanganan terpadu, khususnya terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang ditemukan saat operasi berlangsung.

“Penyerahan ini dilakukan agar proses pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian para WNA dapat dilakukan secara lebih komprehensif oleh pihak berwenang,” ujarnya.

Penyerahan dipimpin langsung Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu I Kadek Astawa, pada Rabu (29/4/2026) di kantor imigrasi kawasan Jimbaran. Dalam proses tersebut, seluruh WNA diserahkan beserta hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

BACA JUGA :  Koster Evaluasi Layanan Bandara Ngurah Rai, Sejumlah Perbaikan Mulai Terlihat

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta di sebuah guest house di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, pada Senin (27/4/2026) sore. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan penyekapan terhadap warganya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 26 WNA yang berasal dari beberapa negara, di antaranya Filipina dan Kenya. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian dari mereka diduga merupakan korban yang akan dipekerjakan sebagai operator penipuan daring (scam), sementara lainnya masih dalam pendalaman statusnya.

BACA JUGA :  Pasutri Diduga Ditabrak Pengemudi Mobil Pickup di Denpasar

Selain itu, petugas juga menemukan fakta bahwa sejumlah WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan resmi seperti paspor. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran keimigrasian yang kini ditangani oleh pihak imigrasi.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus ini.

Dugaan tersebut muncul karena adanya indikasi para WNA direkrut dan ditempatkan untuk bekerja dalam jaringan kejahatan berbasis online.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sesepuh Golkar Dewa Ngakan Rai Budiasa : Idealnya Membangun Bali Lewat Sinergi Golkar dan PDIP

Saat ini, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak kedutaan masing-masing negara untuk memastikan perlindungan terhadap para korban, termasuk kemungkinan proses pemulangan atau repatriasi.

Polresta Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana serupa, terutama yang melibatkan warga negara asing di wilayah Bali. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya