Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Abiansemal Badung, Empat Pelaku Diringkus

BADUNG, BALINEWS.ID – Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria berinisial D.A.D. (25) di wilayah Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, termasuk dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/14/V/2026/SPKT/Sek Abiansemal/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 14 Mei 2026 terkait tindak pidana pembunuhan.

Korban diketahui merupakan warga Desa Suketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WITA di tempat pencucian motor Mae Wash, Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung.

Jasad korban baru ditemukan lima hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di area persawahan yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan empat pelaku yang berhasil diamankan yakni D.F. (20), M.K.H. (24), serta dua remaja berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16).

BACA JUGA :  Pesan Bupati Badung ke Puteri Indonesia Lingkungan 2026: Gaungkan Pelestarian Alam dan Budaya Bali ke Dunia

“Para pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sebelum mengeksekusi korban,” ujar Kapolres saat rilis kasus di Mapolres Badung, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati. Salah satu pelaku, D.F., mengaku kerap menjadi korban perundungan atau dibully oleh korban saat bekerja bersama.

Selain itu, para pelaku juga diduga ingin menguasai barang-barang berharga milik korban untuk dijual dan hasilnya dibagi bersama.

Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban menghubungi D.F. melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil mesin kompresor pada malam kejadian. Saat itu, D.F. sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah rumah kos.

Setelah menerima pesan dari korban, D.F. mengajak pelaku lainnya untuk mengeksekusi korban dengan tujuan merampas uang, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban. Ajakan tersebut kemudian disetujui seluruh pelaku.

BACA JUGA :  Lonjakan Wisatawan Tak Sejalan dengan Tingkat Hunian Hotel di Bali

Sekitar pukul 01.15 WITA, para pelaku tiba di Mae Wash dan mengambil pisau yang biasa digunakan untuk memotong busa. Pisau tersebut kemudian diselipkan di pinggang sambil menunggu kedatangan korban.

Sekitar satu jam kemudian, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Setelah masuk ke lokasi pencucian motor, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor.

Saat korban menunduk mengambil kompresor, salah satu pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur. Para pelaku kemudian secara bersama-sama memukul dan menendang korban. Mereka juga menggunakan kursi besi untuk menganiaya korban.

D.F. selanjutnya menusuk bagian punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka parah dan mengeluarkan banyak darah. Setelah korban tidak berdaya, pelaku membersihkan darah di lantai dan meluruskan pisau yang sempat bengkok.

Untuk memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian menggorok leher korban.

Usai memastikan korban tewas, para pelaku mencari lokasi penguburan menggunakan sepeda motor milik korban sambil membawa cangkul. Mereka kemudian menggali lubang di lahan kosong pinggir jalan.

BACA JUGA :  WALHI Bali: Penyusunan Naskah Akademik Reklamasi Pesisir Abaikan Dampak Nyata di Bali

Jenazah korban dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Korban lalu dikuburkan secara bersama-sama di area persawahan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang terdiri dari tiga perempuan dan delapan laki-laki.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah cangkul bergagang kayu, tas selempang hitam, jaket hitam, celana pendek abu-abu, dua unit sepeda motor Honda, kursi besi rusak, serta satu unit telepon genggam Redmi 8A.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya