INTERNASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Thailand resmi mengubah aturan bebas visa bagi wisatawan asing. Dilansir dari Aljazeera.com, pemerintah Thailand memutuskan memangkas masa tinggal bebas visa yang sebelumnya berlaku hingga 60 hari untuk 93 negara.
Kebijakan baru ini diambil sebagai bagian dari langkah pengetatan demi menekan kasus kriminalitas lintas negara yang melibatkan warga asing.
Sebelumnya, aturan bebas visa 60 hari mulai diterapkan sejak Juli 2024 untuk membantu memulihkan ekonomi dan sektor pariwisata Thailand setelah pandemi COVID-19. Namun, pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan kembali dengan kondisi ekonomi dan keamanan nasional saat ini.
Menteri Pariwisata Thailand, Surasak Phancharoenworakul, mengatakan masa tinggal bebas visa kini tidak lagi berlaku sama untuk semua negara. Sebagian besar negara nantinya hanya mendapat izin tinggal maksimal 30 hari, sementara beberapa negara lainnya dibatasi hingga 15 hari saja.
Mengutip The Nation Thailand, dalam skema baru yang disebut P.30, warga dari 54 negara dan wilayah tetap bisa masuk ke Thailand tanpa visa untuk tujuan wisata dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Izin tersebut masih dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari lagi.
Namun, penggunaan fasilitas ini dibatasi maksimal dua kali dalam satu tahun kalender, kecuali untuk warga negara tertentu seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura, atau negara lain yang ditentukan pemerintah Thailand.
Thailand juga menyiapkan skema baru bernama P.15 yang berlaku untuk wisatawan dari Seychelles, Maladewa, dan Mauritius. Dalam aturan ini, wisatawan hanya diperbolehkan tinggal selama 15 hari dan dapat diperpanjang sekali lagi selama 15 hari.
Wisatawan tetap bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Bedanya, perpanjangan tersebut kini tidak lagi otomatis diberikan. Petugas imigrasi akan menilai alasan wisatawan sebelum menyetujui permohonan tinggal lebih lama.
Negara-negara yang terdampak pemangkasan masa bebas visa ini mencakup 29 negara kawasan Schengen di Eropa, Amerika Serikat, Israel, hingga beberapa negara di Amerika Selatan. Thailand juga berencana menambah daftar negara yang bisa memperoleh Visa on Arrival (VoA), yakni Belarus, Serbia, India, dan Azerbaijan.
Menteri Luar Negeri Thailand, Sihasak Phuangketkeow, menegaskan kebijakan ini bukan ditujukan kepada negara tertentu. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan kejahatan transnasional dan menyasar individu yang dianggap menyalahgunakan fasilitas visa.
Dilansir BBC, Perdana Menteri Thailand, Anutin Charnvirakul, mengatakan revisi aturan ini dilakukan agar sistem visa Thailand lebih sesuai dengan kondisi ekonomi dan keamanan nasional saat ini. Aturan baru tersebut nantinya mulai berlaku 15 hari setelah resmi dipublikasikan dalam Lembaran Negara Kerajaan Thailand. (*)
