BADUNG, BALINEWS.ID — Sebanyak 3.026 narapidana dan anak binaan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali menerima pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan surat keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Andi Wijaya Rivai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Dari total penerima, sebanyak 3.025 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU), sedangkan tiga anak binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU).
Rinciannya, 2.922 narapidana menerima RU-I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara 101 lainnya memperoleh RU-II. Adapun tiga anak binaan seluruhnya menerima PMPU-I.
Data Kanwil Ditjenpas Bali mencatat terdapat 3.060 orang dalam rekapitulasi usulan awal. Namun, setelah proses penerbitan SK selesai, jumlah penerima yang terealisasi menjadi 3.026 orang.
Remisi juga diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Bali. Dari 70 WNA yang masuk dalam usulan, sebanyak 64 orang menerima SK remisi, terdiri atas 60 penerima RU-I dan empat penerima RU-II.
Sementara itu, dari 2.990 warga negara Indonesia (WNI) yang diusulkan, sebanyak 2.959 orang memperoleh remisi. Rinciannya, 2.862 orang menerima RU-I dan 97 orang RU-II.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian remisi mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Per 17 Agustus 2026, jumlah warga binaan pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Bali mencapai 4.938 orang. Jumlah itu terdiri atas 1.240 tahanan dan 3.698 narapidana.
Pemberian remisi dilaksanakan serentak di 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Bali, yang terdiri atas enam Lapas, empat Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kanwil Ditjenpas Bali menegaskan remisi tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh warga binaan. Pengurangan masa pidana diberikan berdasarkan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, serta mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
