Kakek Stroke Dihukum 1 Tahun Penjara Usai Terbukti Korupsi Saat Jadi Bendahara LPD Tanggahan Peken

Terdakwa kasus korupsi LPD Tanggahan Peken, I Ketut Tajem, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa kasus korupsi LPD Tanggahan Peken, I Ketut Tajem, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – I Ketut Tajem (61) dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara dalam sidang putusan perkara korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Susut, Bangli, pada Selasa (5/4).

Dalam kondisi sakit stroke dan duduk di kursi roda, mantan bendahara LPD tersebut hanya bisa pasrah saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Putra Budi Pastima, dengan anggota Ni Luh Suantini dan Nelson, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair.Dakwaan primair tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, dalam dakwaan subsider, Ketut Tajem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dakwaan tersebut diatur padaPasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Relawan Kelas Inspirasi Bali Audiensi dengan Wabup Klungkung, Dorong Penguatan Pendidikan Karakter

“Menjatuhi pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama dua bulan. Tak hanya itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp128 juta.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

BACA JUGA :  Bawaslu Tabanan Salurkan Bantuan untuk Lansia Lewat Program “Bawaslu Peduli”

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangli yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kondisi kesehatan terdakwa yang menderita stroke serta usia lanjut menjadi pertimbangan meringankan, sementara kerugian negara menjadi faktor yang memberatkan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Muhammad Luqman Hakim dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar, menyatakan masih pikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan JPU. Keduanya diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada periode 2005 hingga 2007. Sebelumnya, dua terdakwa lain telah lebih dulu divonis, yakni mantan ketua LPD I Wayan Sudarma dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan pegawai tata usaha I Wayan Denes selama satu tahun.

BACA JUGA :  Macau Delivers a World of Flavour for Indonesian Food Enthusiasts

Dalam persidangan terungkap, Ketut Tajem diduga terlibat dalam rekayasa laporan keuangan LPD dengan menciptakan laba fiktif.

Modus yang digunakan antara lain memanipulasi pencatatan simpanan nasabah, mengakui pendapatan bunga yang belum diterima, hingga memindahkan dana tabungan menjadi seolah-olah sebagai pendapatan dan pinjaman.

Akibat praktik tersebut, kondisi keuangan LPD yang sebenarnya merugi tampak seolah-olah menguntungkan. Dampaknya, dana lembaga terkuras untuk operasional dan pembagian laba yang tidak sesuai kondisi riil, sehingga mengganggu likuiditas dan menyulitkan nasabah menarik simpanan mereka.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp128.449.500. Sementara total kerugian negara berdasarkan audit akuntan independen mencapai lebih dari Rp3,31 miliar, serta turut merugikan pengurus, karyawan, dan Desa Adat Tanggahan Peken. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya