NASIONAL, Balinews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat jumlah klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) meningkat tajam 100,6% secara Year on Year (YoY) menjadi Rp 161,005 miliar pada kuartal I-2025.
Hingga 31 Maret 2025, manfaat JKP telah dibayarkan kepada lebih dari 35 ribu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah perlu mencari solusi agar bisa menekan PHK yang terjadi.
“Pemerintah perlu berupaya untuk menegosiasikan dengan pengusaha agar tidak melakukan PHK. Misalnya, memberikan bantuan atau insentif kepada pengusaha. Dengan demikian, tingkat PHK bisa ditekan sehingga berimbas juga terhadap klaim JKP,” katanya.
Timboel menyampaikan sebenarnya pemerintah juga bisa menekan angka PHK dengan membuka banyak lapangan pekerjaan baru. Dengan demikian, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan pekerjaan kembali dan akan terserap menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, dia menilai upaya membuka lapangan pekerjaan baru bisa menjadi tantangan karena melihat situasi Indonesia saat ini yang masih banyak fenomena PHK dan sektor padat karya yang berkurang.
“Oleh karena itu, tentunya memang PHK harus benar-benar bisa diantisipasi pemerintah,” tuturnya.
Timboel memproyeksikan tren klaim JKP bisa terus meningkat hingga akhir tahun apabila fenomena PHK tak langsung segera ditangani oleh pemerintah. Dia bilang bisa saja persentasenya menjadi 100% hingga akhir tahun, melihat kuartal I-2025 jumlah nilai klaimnya sudah mencapai setengah dari pencapaian sepanjang 2024. (*)