KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban penganiayaan di wilayah Jalan Raya Besakih, Desa Selat, Kabupaten Klungkung. Kasus ini kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian setelah dilaporkan ke Polres Klungkung.
Korban diketahui berinisial IDAIP (16), warga Semarapura Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh bibinya, I Dewa Ayu Diah Puspita Sari (31), setelah mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita saat pelapor melihat unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban. Video tersebut dengan cepat viral dengan narasi istri sah melabrak pelakor.
Pelapor kemudian menghubungi korban untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa insiden penganiayaan diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Raya Besakih, Desa Selat. Korban mengaku mengalami kekerasan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Setelah memastikan kondisi korban, pelapor menemukan sejumlah luka, di antaranya goresan dan lebam pada tangan kiri serta keluhan sakit pada bagian kepala, tepatnya di belakang telinga kanan. Selanjutnya, pelapor bersama korban mendatangi Polres Klungkung untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta visum terhadap korban untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk suami dari terduga pelaku, guna mengungkap kronologi secara utuh.
Hingga kini, identitas pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (*)
