BADUNG, BALINEWS.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya pelarian tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor. Ketiganya diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (2/5/2026).
Tiga WNA tersebut masing-masing berinisial J.W. (33), R.W. (37), dan H.L. (39). Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau Visa on Arrival.
Penangkapan bermula saat ketiganya hendak bertolak menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan QZ550. Petugas imigrasi mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan keberangkatan.
Setelah dilakukan pendalaman, identitas ketiganya terkonfirmasi masuk dalam daftar laporan kepolisian Polresta Bogor Kota terkait dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah perumahan mewah di Bogor. Para pelaku diduga membobol rumah milik korban, Susanto, yang saat itu dalam kondisi kosong karena ditinggal berlibur ke Tiongkok sejak 18 Maret 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan topeng bermotif wajah pesepakbola serta sarung tangan hitam guna menghindari identifikasi.
Sekitar pukul 07.00 WITA, petugas resmi menunda keberangkatan ketiganya. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut di Kantor Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas orang di pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia.
“Pengamanan ini membuktikan bahwa Bandara Ngurah Rai tidak dapat dijadikan celah untuk melarikan diri dari jeratan hukum. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum agar setiap pelanggar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
