Alih Fungsi Lahan Kian Masif, Akademisi Dorong Inovasi Pertanian di Bali

DENPASAR, BALINEWS.ID — Penyusutan lahan pertanian di Bali akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan sektor pariwisata dinilai harus disikapi dengan pemikiran inovatif agar ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Bali tercatat memiliki persentase tenaga kerja informal di sektor pertanian yang sangat tinggi, mencapai sekitar 91,47 persen.

Namun di sisi lain, luas lahan sawah di Bali terus mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2019 luas sawah masih berada di kisaran 70 hingga 76 ribu hektare, kini menyusut menjadi sekitar 64 ribu hektare. Artinya, dalam lima tahun terakhir terjadi pengurangan lahan pertanian sekitar 6.000 hektare akibat masifnya pembangunan vila, hotel, dan perumahan. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan produksi pangan dan berpotensi melemahkan ketahanan pangan Bali.

BACA JUGA :  Aktivis Lingkungan Soroti Proyek Konservasi Pantai Badung, Dokumen Tidak Jelas dan Minim Pelibatan Masyarakat Terdampak

Menanggapi persoalan tersebut, Dewa Usadha, Akademisi dari Bidang Akademik Magister Manajemen Inovasi (S2-MMI) Universitas Mahendradatta menegaskan bahwa masyarakat Bali tidak boleh patah semangat. Menurutnya, keterbatasan lahan justru harus dijadikan pemicu lahirnya inovasi di sektor pertanian.

“Situasi ini menuntut pemikiran inovatif agar sektor pertanian tetap bertahan dan produktif meski lahan semakin terbatas,” ujarnya.

Dewa Usadha mencontohkan inovasi pertanian yang diterapkan di Jepang. Negara tersebut memiliki topografi bergunung-gunung dengan sekitar 75 persen wilayahnya tidak bisa dimanfaatkan untuk pertanian. Lahan pertanian Jepang hanya berkisar 12 hingga 14 persen dari total wilayah, namun mampu menopang kebutuhan pangan masyarakatnya.

BACA JUGA :  Dari Sampah Menjadi Listrik: Proyek PSEL Bali Siap Sulap Gunung Sampah Jadi Energi Terbarukan

“Mau tidak mau, Jepang memaksa lahirnya inovasi agar swasembada pangan tetap tercapai. Mereka mengandalkan teknologi modern dan kebijakan pemerintah yang proaktif sehingga keterbatasan lahan justru menjadi keunggulan dalam sistem pertanian yang efisien dan produktif,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Dr. Sedia selaku Pakar dari Bangli, penting adanya peran kebijakan pemerintah daerah dalam melestarikan lahan pertanian. Di Bali, salah satu upaya yang telah dilakukan adalah penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilestarikan (LSD). Di Kabupaten Tabanan, model perlindungan lahan pertanian seperti Jatiluwih bahkan telah mendapat pengakuan UNESCO.

BACA JUGA :  Siswa SD Gianyar Sudah Biasakan Diri Bawa Tumbler, Aktivis Lingkungan Apresiasi Surat Edaran

Selain itu, untuk lahan tadah hujan, Dewa Usadha mendorong optimalisasi bantuan pompa air agar petani tetap dapat melakukan panen dan tidak tergoda mengalihfungsikan lahannya. Sementara bagi wilayah dengan lahan terbatas, masyarakat diharapkan mulai mengadopsi pola pertanian modern seperti yang diterapkan di Jepang, termasuk memanfaatkan pekarangan rumah melalui sistem tabulampot atau pertanian skala kecil yang inovatif.

“Inovasi-inovasi sederhana ini diharapkan tumbuh dari masyarakat agar pertanian Bali tetap hidup dan berkelanjutan,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...