Slot Header 970×90

Bali

Awalnya Niat Curi Makanan Karena Lapar, Pria ini Berujung Gasak Motor

Oleh Putri

26 Januari 2025 pukul 13.12 WITA · Gianyar · 1 menit baca

GIANYAR, BALINEWS.ID - Dalam waktu kurang dari tiga jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang kabur hingg…
GIANYAR, BALINEWS.ID - Dalam waktu kurang dari tiga jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang kabur hingg… — BaliNews.id

GIANYAR, BALINEWS.ID - Dalam waktu kurang dari tiga jam, Unit Reserse Kriminal Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang kabur hingga ke Pelabuhan Gilimanuk. Pelaku, David Adiansyah (30), warga Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tak berkutik saat diamankan petugas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 04.00 WITA di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Modus pelaku terbilang nekat. Awalnya, ia mengaku hanya ingin mencuri makanan karena lapar, namun niat jahatnya berubah ketika melihat kunci sepeda motor tergeletak di atas kulkas.

“Pelaku ini sebelumnya pernah ngekos di lokasi tersebut, jadi dia tahu seluk-beluk rumah. Saat masuk ke dapur untuk mencuri makanan, dia melihat kunci motor di atas kulkas. Tanpa pikir panjang, pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi,” ujar Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, Sabtu (25/1/2025).

Warga yang kehilangan motornya langsung melapor ke Polsek Sukawati. Berkat gerak cepat tim Reskrim, pelaku berhasil dilacak dan dihentikan di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang menuju kampung halamannya di Lumajang.

“Pelaku kami tangkap saat sudah berada di Pelabuhan Gilimanuk. Dia sedang dalam perjalanan pulang ke Jawa Timur dengan motor curian itu,” ungkap Kompol Ketut Suaka Purnawasa.

Kini, pelaku mendekam di Mapolsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan Polsek Sukawati dalam mengungkap kasus kriminal dengan cepat. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan bermotor. ***

SLOT IKLAN TENGAH ARTIKEL
0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.