DENPASAR, BALINEWS.ID — Polemik lahan yang melibatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) memasuki babak baru setelah terungkap dugaan serius terkait status legalitas lahan hasil tukar guling (ruislag) yang belum memiliki sertifikat resmi. Temuan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5).
Dalam forum tersebut, Pansus TRAP mengungkap hasil penelusuran lapangan yang menunjukkan bahwa lahan di dua wilayah, yakni Jembrana dan Karangasem, yang diklaim sebagai bagian dari kompensasi pengembangan kawasan Serangan, diduga tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran administrasi hingga kemungkinan kerugian daerah. Sorotan publik pun semakin menguat, mengingat proyek tersebut berkaitan dengan kawasan strategis dan isu lingkungan di Bali.
Aparat penegak hukum turut merespons perkembangan tersebut. Jaksa fungsional, Made Subawa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti dinamika kasus ini sejak lama dan bahkan telah melakukan penyelidikan awal sejak tahun sebelumnya.
“Perkembangan isu ini sangat luar biasa. Kami mengapresiasi langkah-langkah di tingkat provinsi dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Bali,” ujarnya dalam RDP.
Meski demikian, Subawa menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya dukungan data yang kuat dan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk DPRD Bali dan instansi terkait, guna memastikan kejelasan peristiwa hukum.
Menurutnya, pengumpulan data menjadi tahapan krusial sebelum perkara dapat ditingkatkan ke proses penyelidikan lanjutan. Dalam mekanisme hukum, dibutuhkan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana dan menentukan calon tersangka.
“Prosesnya masih panjang. Setelah data terkumpul, baru bisa ditentukan apakah layak naik ke tahap penyelidikan,” jelasnya.
Ia juga membuka peluang kolaborasi antara aparat penegak hukum dengan DPRD Bali serta pihak terkait lainnya untuk mempercepat penanganan kasus secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian luas di Bali karena tidak hanya menyangkut proyek strategis di kawasan Serangan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola lahan, kepastian hukum, serta komitmen terhadap perlindungan lingkungan.
Hingga kini, proses masih berjalan dan publik menanti kepastian akhir dari polemik BTID, apakah akan bermuara pada penegakan hukum atau justru menjadi titik awal pembenahan kebijakan pertanahan di Bali.
